Jumat, 26 April, 2024

Petugas Makam Covid-19 Belum Dapat Insentif, Begini Penjelasan Pemprov DKI

MONITOR, Jakarta – Miris, sejumlah petugas pemakaman Covid-19 di Jakarta kabarnya belum mendapatkan dana insentif. Dana insentif ini merupakan tanda penghargaan dari Pemerintah Provinsi DKI atas dedikasi mereka selama ini.

Kabar petugas makam yang belum medapat dana intensif tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati.

Suzi menjelaskan, keterlambatan pemberian insentif kepada petugas pemakaman Covid-19, karena harus menempuh proses administrasi terlebih dahulu. Kendati demikian, ia memastikan pemberian insentif tersebut akan segera dicairkan.

“Kami sudah mengajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Dalam waktu dekat sudah dapat dicairkan,” kata Suzi kepada wartawan, Kamis (13/8).

- Advertisement -

Kata Suzi, pemberian insentif memerlukan waktu dalam proses pencairannya. Dia pun belum mengetahui berapa besaran dana insentif tersebut. Menurutnya, pemberian insentif hanya diberikan kepada orang yang menangani pemakaman jenazah saja.

Mereka yang menangani pemakaman Covid-19 itu, lanjut Suzi merupakan golongan Penyedia Jasa lainnya Orang Perorangan (PJLP) dan gaji mereka dipastikan sudah diberikan tiap bulannya.

“Gaji PJLP sudah dibayarkan tepat waktu setiap bulannya. Langsung dibayarkan melalui bank DKI. Kalau insentif merupakan uang tambahan untuk makan dan transpor bagi pekerja (PJLP) yang menangani pemakaman jenazah dengan protap covid-19,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER