HUKUM

Saksi Kasus Jiwasraya Minta Jaksa Kembalikan Uang Rp20 Miliar Miliknya

MONITOR, Jakarta – Salah satu saksi kasus Jiwasraya, Nie Swe Hoa, mengajukan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Saefuddin Zuhri pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membuka rekening saham miliknya yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, rekening senilai Rp20 miliar yang disita Jaksa itu tidak ada hubungannya dengan perkara Asuransi Jiwasraya.

“Yang mulia, boleh saya mengajukan permohonan? Rekening saham yang saya miliki, hasil keringat saya sendiri, hasil kerja saya selama 30 tahun disita negara. Tega sekali negara merampas harta dari warganya,” ujar Nie Swe Hoa sambil menangis  saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara Asuransi Jiwasraya di Jakara, Senin (10/8/2020).

Dalam kesaksiannya, Nie Swe Hoa mengaku telah meminta kepada penyidik agar tidak menyita rekening saham miliknya. Namun permintaannya diabaikan Jaksa.

Bahkan Jaksa mengatakan setuju atau tidak, penyitaan akan dilakukan secara sepihak.

“Waktu mau disita, saya ajukan keberatan kepada Jaksa. Namun Jaksa tetap menyita. Kata Jaksa, Ibu setuju atau tidak tetap saja kami lakukan sita secara sepihak,” ujarnya.

Nie Swe Hoa mengatakan, nilai nomimal dari rekening yang disita itu sebesar Rp20 miliar. Namun rekening saham yang disita itu tidak ada kaitannya dengan Jiwasraya. Uang itu merupakan hasil keringat Nie Swe Hoa sendiri. 

“Itu hasil kerja saya selama 30 tahun,” katanya.

Sambil menangis, Nie Swe Hoa mengaku tidak dapat menerima jika dia harus membayar kerugian yang dibuat orang lain. “Ini tidak adil. Kejahatan yang dibuat orang lain yang saya tidak menerima manfaat sedikit pun,” ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim, Saefuddin Zuhri merespon permintaan Nie Swe Hoa.

“Ini masih dalam proses. Kita lihat pemeriksaannya,” ujarnya.

Sementara Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya periode 2008-2018, Dion Pongkor, mempertanyakan hubungan antara rekening Nie Swe Hoa yang disita Jaksa ini dengan Heru Hidayat. Namun Nie Swe Hoa  menegaskan, rekening yang disita itu tidak ada hubungan dengan Heru Hidayat.

Bahkan, Nie Swe Hoa siap diperiksa Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening mililknya itu.

“Saya siap diperiksa PPATK. Karena memang tidak ada aliran dana dari saya ke Pak Heru, demikian juga dari pak Heru ke saya. Jadi, yang disita Jaksa itu milik pribadi saya. Ini rekening yang tidak ada hubungannya dengan Heru Hidayat,” katanya.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyampaikan keberatan. Namun Dion menegaskan, Nie Swe Hoa ini diperiksa Jaksa karena ada hubungan dengan Heru Hidayat.

“Intinya, rekening yang disita itu tidak ada hubungannya dengan Heru Hidayat. Demikian juga dengan Asuransi Jiwasraya,” ungkapnya.

Recent Posts

Gandeng Hungaria, Kemenperin Perkuat Vokasi Berstandar Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri nasional yang menjadi prioritas…

35 menit yang lalu

Legalitas Ormas Islam, Kemenag Perketat Verifikasi

MONITOR, Jakarta - Ormas keagamaan Islam memiliki peran strategis dalam pembinaan kehidupan beragama, penguatan moderasi…

2 jam yang lalu

Isra Mi’raj Pesantren Al-Ma’mun: Meneguhkan Sholat sebagai Poros Spiritualitas

MONITOR, Depok - Pondok Pesantren Vocational Al-Ma’mun menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan…

7 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Transformasi Digital Fondasi Utama Penentu Masa Depan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Di tengah percepatan perubahan teknologi, meningkatnya ketegangan geopolitik, dan tantangan perubahan iklim…

7 jam yang lalu

Harga Emas Dunia Naik, Kemenperin Perkuat Daya Tahan Industri Perhiasan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat ketahanan dan daya saing industri perhiasan nasional di…

8 jam yang lalu

Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi

MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, S.E., M.Han secara resmi membuka…

9 jam yang lalu