Jumat, 29 Maret, 2024

Saksi Kasus Jiwasraya Minta Jaksa Kembalikan Uang Rp20 Miliar Miliknya

MONITOR, Jakarta – Salah satu saksi kasus Jiwasraya, Nie Swe Hoa, mengajukan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Saefuddin Zuhri pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membuka rekening saham miliknya yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, rekening senilai Rp20 miliar yang disita Jaksa itu tidak ada hubungannya dengan perkara Asuransi Jiwasraya.

“Yang mulia, boleh saya mengajukan permohonan? Rekening saham yang saya miliki, hasil keringat saya sendiri, hasil kerja saya selama 30 tahun disita negara. Tega sekali negara merampas harta dari warganya,” ujar Nie Swe Hoa sambil menangis  saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara Asuransi Jiwasraya di Jakara, Senin (10/8/2020).

Dalam kesaksiannya, Nie Swe Hoa mengaku telah meminta kepada penyidik agar tidak menyita rekening saham miliknya. Namun permintaannya diabaikan Jaksa.

- Advertisement -

Bahkan Jaksa mengatakan setuju atau tidak, penyitaan akan dilakukan secara sepihak.

“Waktu mau disita, saya ajukan keberatan kepada Jaksa. Namun Jaksa tetap menyita. Kata Jaksa, Ibu setuju atau tidak tetap saja kami lakukan sita secara sepihak,” ujarnya.

Nie Swe Hoa mengatakan, nilai nomimal dari rekening yang disita itu sebesar Rp20 miliar. Namun rekening saham yang disita itu tidak ada kaitannya dengan Jiwasraya. Uang itu merupakan hasil keringat Nie Swe Hoa sendiri. 

“Itu hasil kerja saya selama 30 tahun,” katanya.

Sambil menangis, Nie Swe Hoa mengaku tidak dapat menerima jika dia harus membayar kerugian yang dibuat orang lain. “Ini tidak adil. Kejahatan yang dibuat orang lain yang saya tidak menerima manfaat sedikit pun,” ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim, Saefuddin Zuhri merespon permintaan Nie Swe Hoa.

“Ini masih dalam proses. Kita lihat pemeriksaannya,” ujarnya.

Sementara Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya periode 2008-2018, Dion Pongkor, mempertanyakan hubungan antara rekening Nie Swe Hoa yang disita Jaksa ini dengan Heru Hidayat. Namun Nie Swe Hoa  menegaskan, rekening yang disita itu tidak ada hubungan dengan Heru Hidayat.

Bahkan, Nie Swe Hoa siap diperiksa Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening mililknya itu.

“Saya siap diperiksa PPATK. Karena memang tidak ada aliran dana dari saya ke Pak Heru, demikian juga dari pak Heru ke saya. Jadi, yang disita Jaksa itu milik pribadi saya. Ini rekening yang tidak ada hubungannya dengan Heru Hidayat,” katanya.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyampaikan keberatan. Namun Dion menegaskan, Nie Swe Hoa ini diperiksa Jaksa karena ada hubungan dengan Heru Hidayat.

“Intinya, rekening yang disita itu tidak ada hubungannya dengan Heru Hidayat. Demikian juga dengan Asuransi Jiwasraya,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER