POLITIK

Penetapan Tersangka Bupati Agam Diprotes Gerindra

MONITOR, Padang – Penetapan Bupati Agam, Indra Catri, sebagai tersangka ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan menjelang Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang diprotes Partai Gerindra.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa ia sudah mengetahui penetapan status sebagai tersangka itu dan pihaknya sangat keberatan, karena status tersebut dapat mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung

Andre menjelaskan, Partai Gerindra merasa keberatan karena penetapan tersangka Indra Catri dilakukan setelah dirinya ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumbar pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Andre menyampaikan, Indra Catri dipasangkan sebagai calon wakil gubernur mendampingi Nasrul Abit yang diusung Gerindra untuk maju di Pilgub Sumbar 2020.

“Hari ini, DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim. Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit,” ungkapnya ketika dihubungi dari Padang, Rabu (12/8/2020).

Andre mengatakan penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik dan pihaknya menyoroti kasus ini karena berkaitan dengan Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, yang juga akan maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar.

“Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung,” katanya.

Sebelumnya, Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook bodong bernama Mar Yanto.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik siber Mabes Polri.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota DPR RI. Berkasnya sudah P-21 serta dilakukan pendalaman dan gelar perkara di Mabes Polri,” ujarnya.

Stefanus menjelaskan, kasus ujaran kebencian tersebut berawal melalui sebuah akun facebook atas nama Mar Yanto yang mengunggah status yang dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Irwandi pada Mei 2020.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kabag Umum Pemkab Agam berinisial Eri Syofiar, Robi dan Rozi. Kemudian Polda Sumbar menetapkan dua tersangka baru yakni Indra Catri dan Martias Wanto.

Recent Posts

Kemenhaj Minta Jemaah Umtah Tenang Atas Terdampaknya Penerbangan Akibat Abu Vulkanik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…

13 jam yang lalu

Kementan Ajak Alumni Peternakan Jadi Penggerak Hilirisasi dan Kesejahteraan Peternak

MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…

14 jam yang lalu

Panen Demplot Pupuk Hayati Cair Organik di Kabupaten Bandung Naikkan Produksi Padi

MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…

17 jam yang lalu

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

MONITOR, Yogyakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia menekankan pentingnya penguatan pelindungan…

21 jam yang lalu

Prodi K3 Polteknaker Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes

MONITOR, Jakarta - Program Studi Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker)…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Gelar CAT PPIH 2027 Non Nakes Serentak, Gandeng BKN untuk Perkuat Transparansi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Computer…

2 hari yang lalu