POLITIK

Penetapan Tersangka Bupati Agam Diprotes Gerindra

MONITOR, Padang – Penetapan Bupati Agam, Indra Catri, sebagai tersangka ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan menjelang Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang diprotes Partai Gerindra.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa ia sudah mengetahui penetapan status sebagai tersangka itu dan pihaknya sangat keberatan, karena status tersebut dapat mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung

Andre menjelaskan, Partai Gerindra merasa keberatan karena penetapan tersangka Indra Catri dilakukan setelah dirinya ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumbar pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Andre menyampaikan, Indra Catri dipasangkan sebagai calon wakil gubernur mendampingi Nasrul Abit yang diusung Gerindra untuk maju di Pilgub Sumbar 2020.

“Hari ini, DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim. Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit,” ungkapnya ketika dihubungi dari Padang, Rabu (12/8/2020).

Andre mengatakan penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik dan pihaknya menyoroti kasus ini karena berkaitan dengan Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, yang juga akan maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar.

“Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung,” katanya.

Sebelumnya, Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook bodong bernama Mar Yanto.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik siber Mabes Polri.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota DPR RI. Berkasnya sudah P-21 serta dilakukan pendalaman dan gelar perkara di Mabes Polri,” ujarnya.

Stefanus menjelaskan, kasus ujaran kebencian tersebut berawal melalui sebuah akun facebook atas nama Mar Yanto yang mengunggah status yang dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Irwandi pada Mei 2020.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kabag Umum Pemkab Agam berinisial Eri Syofiar, Robi dan Rozi. Kemudian Polda Sumbar menetapkan dua tersangka baru yakni Indra Catri dan Martias Wanto.

Recent Posts

KKP Pastikan Stok Ikan Aman dan Harga Stabil Hingga Lebaran

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ketersediaan ikan nasional dalam kondisi aman…

2 menit yang lalu

Jasa Marga Dukung UMKM Binaan Tembus Pasar Global di Inacraft 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Usaha Mikro,…

1 jam yang lalu

Kemenag Pastikan TPG Lulusan PPG 2025 Cair Jelang Lebaran

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak tunjangan profesi guru (TPG) bagi…

2 jam yang lalu

Kemenperin Targetkan Industri Keramik Indonesia Tembus Empat Besar Dunia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat daya saing industri keramik nasional…

3 jam yang lalu

Wamenag: Belajar Islam Juga Harus Kuasai Sains dan Teknologi

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i memberi pesan khusus kepada para…

6 jam yang lalu

Adde Rosi: AI Hadir untuk Dampingi Petani Hadapi Cuaca Ekstrem

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan…

9 jam yang lalu