POLITIK

Penetapan Tersangka Bupati Agam Diprotes Gerindra

MONITOR, Padang – Penetapan Bupati Agam, Indra Catri, sebagai tersangka ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan menjelang Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang diprotes Partai Gerindra.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa ia sudah mengetahui penetapan status sebagai tersangka itu dan pihaknya sangat keberatan, karena status tersebut dapat mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung

Andre menjelaskan, Partai Gerindra merasa keberatan karena penetapan tersangka Indra Catri dilakukan setelah dirinya ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumbar pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Andre menyampaikan, Indra Catri dipasangkan sebagai calon wakil gubernur mendampingi Nasrul Abit yang diusung Gerindra untuk maju di Pilgub Sumbar 2020.

“Hari ini, DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim. Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit,” ungkapnya ketika dihubungi dari Padang, Rabu (12/8/2020).

Andre mengatakan penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik dan pihaknya menyoroti kasus ini karena berkaitan dengan Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, yang juga akan maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar.

“Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung,” katanya.

Sebelumnya, Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook bodong bernama Mar Yanto.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik siber Mabes Polri.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota DPR RI. Berkasnya sudah P-21 serta dilakukan pendalaman dan gelar perkara di Mabes Polri,” ujarnya.

Stefanus menjelaskan, kasus ujaran kebencian tersebut berawal melalui sebuah akun facebook atas nama Mar Yanto yang mengunggah status yang dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Irwandi pada Mei 2020.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kabag Umum Pemkab Agam berinisial Eri Syofiar, Robi dan Rozi. Kemudian Polda Sumbar menetapkan dua tersangka baru yakni Indra Catri dan Martias Wanto.

Recent Posts

Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri

MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…

3 jam yang lalu

Timnas Futsal Putri Raih Posisi Ketiga di Ajang Bergengsi Kawasan Asia Tenggara

MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…

4 jam yang lalu

Kemendes Pastikan Info Rekrutmen PLD 2024-2025 di Medsos Hoaks

MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…

4 jam yang lalu

Adies Kadir Sebut Pimpinan KPK Terpilih Berdasarkan Pengalaman Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…

4 jam yang lalu

Kesamaan Pesan Puan dan Prabowo di Forum G20 Jadi Orkestrasi Komitmen RI Perangi Kelaparan

MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…

5 jam yang lalu

Komisi VII DPR Soroti Digitalisasi Hingga Harga Transportasi ke Tempat Wisata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…

5 jam yang lalu