POLITIK

Penetapan Tersangka Bupati Agam Diprotes Gerindra

MONITOR, Padang – Penetapan Bupati Agam, Indra Catri, sebagai tersangka ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan menjelang Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang diprotes Partai Gerindra.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa ia sudah mengetahui penetapan status sebagai tersangka itu dan pihaknya sangat keberatan, karena status tersebut dapat mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung

Andre menjelaskan, Partai Gerindra merasa keberatan karena penetapan tersangka Indra Catri dilakukan setelah dirinya ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumbar pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Andre menyampaikan, Indra Catri dipasangkan sebagai calon wakil gubernur mendampingi Nasrul Abit yang diusung Gerindra untuk maju di Pilgub Sumbar 2020.

“Hari ini, DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim. Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit,” ungkapnya ketika dihubungi dari Padang, Rabu (12/8/2020).

Andre mengatakan penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik dan pihaknya menyoroti kasus ini karena berkaitan dengan Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, yang juga akan maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar.

“Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung,” katanya.

Sebelumnya, Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook bodong bernama Mar Yanto.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik siber Mabes Polri.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota DPR RI. Berkasnya sudah P-21 serta dilakukan pendalaman dan gelar perkara di Mabes Polri,” ujarnya.

Stefanus menjelaskan, kasus ujaran kebencian tersebut berawal melalui sebuah akun facebook atas nama Mar Yanto yang mengunggah status yang dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Irwandi pada Mei 2020.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kabag Umum Pemkab Agam berinisial Eri Syofiar, Robi dan Rozi. Kemudian Polda Sumbar menetapkan dua tersangka baru yakni Indra Catri dan Martias Wanto.

Recent Posts

Menteri Agama Jenguk Korban Kebakaran Gedung DPRD Makassar

MONITOR, Makassar - Menteri Agama Nasaruddin Umar menjenguk korban kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar yang…

27 menit yang lalu

MUI Kecam Tindak Kekerasan, Anarkisme dan Vandalisme pada Aksi Massa

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan…

1 jam yang lalu

Soroti Kebutuhan Pangan Nasional, Prof Rokhmin: Pangan Biru Bisa Jadi Game Changer Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri memaparkan visinya mengenai pangan…

2 jam yang lalu

Kemenperin, BPD Bali dan Bank Jateng Sinergi Perkuat Industri Padat Karya

MONITOR, Jakarta - Selain dikenal dengan kekayaan alam dan budaya yang selama ini menjadi daya tarik…

2 jam yang lalu

TNI Gelar Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI (Kapusbintal TNI) Brigjen TNI Tornado, S.Sos., M.M.,…

5 jam yang lalu

Kemenag Gelar Istighasah Daring, Doakan Keselamatan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama malam ini menggelar Istiqasah…

12 jam yang lalu