POLITIK

Mardani: Menjadikan Pegawai KPK Sebagai ASN Ibarat Api dalam Sekam

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikan pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diungkapkan Mardani Ali Sera saat menanggapi kebijakan Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN melalui akun media sosial Twitter @mardanialisera, Rabu (12/8/2020).

“Pegawai KPK kini resmi beralih status menjadi ASN. Amat disayangkan. Ini efek domino dari revisi UU KPK yang dilakukan beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya.

Mardani menilai, sejak awal kebijakan itu tidak tepat. Pasalnya, KPK merupakan lembaga yang mencerminkan organisasi modern dengan logika kerja yang amat dinamis.

“Jika dibiarkan menjadi ASN, KPK akan sulit melakukan inovasi sekaligus menghilangkan semangat independensi karena KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat,” ujarnya.

Menurut Mardani, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menyatakan, lembaga antikorupsi dalam suatu negara harus independen dan bebas dari pengaruh manapun.

“Tren positif penanganan korupsi di Indonesia selama ini harus dijaga. PP ini boleh jadi akan menurunkan pencapaian KPK selama ini,” katanya.

Mardani menyampaikan, Transparency International Indonesia (TII) pernah merilis, di 2019, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terus membaik dan berada di posisi 85 dari 180 negara.

“Jangan sampai kebijakan ini justru membuat indeks tersebut terjun bebas karena terbatasnya gerak KPK,” ungkap Politikus PKS itu.

Perlu diingat, lanjut Mardani, output kerja dari KPK adalah memberantas korupsi, berbeda dengan ASN yang salah satu target kerjanya bergantung pada serapan anggaran. Maka dari itu, biarkan KPK mengurus dan mendesain sistem kerjanya sendiri sehingga tetap independen pada ranahnya.

“Jangan bebani dengan hal-hal tidak perlu. Pak @jokowi perlu menegaskan kembali independensi pegawai KPK, mengaturnya dengan cara menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Cara ini sekaligus bentuk antisipasi campur tangan dari pihak-pihak luar yang mencoba mengintervensi kerja KPK,” ujarnya.

“Terakhir, menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan. Independensi jadi taruhan karena terganggu birokrasi yang panjang. Semakin lemah dan bahkan makin lumpuh dalam penegakan hukum merupakan dua hal yang tengah membayangi KPK,” kata Mardani menambahkan.

Recent Posts

Kemenag Tegaskan Pendidikan Islam Harus Jawab Krisis Global

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan…

2 jam yang lalu

KKP Tambah Scanner Radioaktif Baru, Dukung Kelancaran Ekspor Udang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku satu - satunya Certifying Entity (CE)…

4 jam yang lalu

Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara 2025, Perkuat Solidaritas di Momen Natal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Festival Kasih Nusantara 2025. Kegiatan yang dirangkai dengan Perayaan…

5 jam yang lalu

Sepanjang 2025, Kemenag Kukuhkan PAI sebagai Agenda Pembangunan Nasional

MONITOR, Jakarta - Sepanjang 2025, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama mengukuhkan peran PAI…

10 jam yang lalu

Penyediaan Akomodasi hingga Konsumsi Jemaah Haji di Saudi Masuki Tahap Akhir

MONITOR, Jakarta - Proses penyediaan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi jemaah haji Indonesia di Arab…

13 jam yang lalu

Gelar Festival Kasih Nusantara 2025, Kemenag: Perkuat Kerukunan Umat Beragama dan Cinta Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI menggelar Festival Kasih Nusantara 2025 yang dirangkai dengan Perayaan…

19 jam yang lalu