POLITIK

Mardani: Menjadikan Pegawai KPK Sebagai ASN Ibarat Api dalam Sekam

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikan pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diungkapkan Mardani Ali Sera saat menanggapi kebijakan Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN melalui akun media sosial Twitter @mardanialisera, Rabu (12/8/2020).

“Pegawai KPK kini resmi beralih status menjadi ASN. Amat disayangkan. Ini efek domino dari revisi UU KPK yang dilakukan beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya.

Mardani menilai, sejak awal kebijakan itu tidak tepat. Pasalnya, KPK merupakan lembaga yang mencerminkan organisasi modern dengan logika kerja yang amat dinamis.

“Jika dibiarkan menjadi ASN, KPK akan sulit melakukan inovasi sekaligus menghilangkan semangat independensi karena KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat,” ujarnya.

Menurut Mardani, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menyatakan, lembaga antikorupsi dalam suatu negara harus independen dan bebas dari pengaruh manapun.

“Tren positif penanganan korupsi di Indonesia selama ini harus dijaga. PP ini boleh jadi akan menurunkan pencapaian KPK selama ini,” katanya.

Mardani menyampaikan, Transparency International Indonesia (TII) pernah merilis, di 2019, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terus membaik dan berada di posisi 85 dari 180 negara.

“Jangan sampai kebijakan ini justru membuat indeks tersebut terjun bebas karena terbatasnya gerak KPK,” ungkap Politikus PKS itu.

Perlu diingat, lanjut Mardani, output kerja dari KPK adalah memberantas korupsi, berbeda dengan ASN yang salah satu target kerjanya bergantung pada serapan anggaran. Maka dari itu, biarkan KPK mengurus dan mendesain sistem kerjanya sendiri sehingga tetap independen pada ranahnya.

“Jangan bebani dengan hal-hal tidak perlu. Pak @jokowi perlu menegaskan kembali independensi pegawai KPK, mengaturnya dengan cara menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Cara ini sekaligus bentuk antisipasi campur tangan dari pihak-pihak luar yang mencoba mengintervensi kerja KPK,” ujarnya.

“Terakhir, menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan. Independensi jadi taruhan karena terganggu birokrasi yang panjang. Semakin lemah dan bahkan makin lumpuh dalam penegakan hukum merupakan dua hal yang tengah membayangi KPK,” kata Mardani menambahkan.

Recent Posts

Menteri PPPA Tekankan Perempuan Islam pada Penggerak Diplomasi Publik

MONITOR, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyatakan perempuan Indonesia…

39 menit yang lalu

Inilah Nominator Kompetisi Film Islami Nasional 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini mengumumkan tujuh nominator terbaik dalam Kompetisi Film Islami…

1 jam yang lalu

Panglima TNI dan Menhan Tinjau Keberhasilan Satgas PKH Tertibkan Tambang Nikel Ilegal di Sulteng

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin,…

4 jam yang lalu

Kemenag Buka Seleksi Administrasi PPG Daljab Angkatan IV bagi Guru Madrasah 2025

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali membuka seleksi administrasi Pendidikan Profesi…

6 jam yang lalu

Puan: DPR Terus Kawal Kebijakan Fiskal Agar Berpihak Pada Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan kembali komitmen lembaga yang dipimpinnya dalam…

12 jam yang lalu

70 Tahun KAA, Ketua DPR Ajak Pemerintah Bangun Tatanan Dunia yang Lebih Baik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan tahun 2025 adalah 70-tahun peristiwa bersejarah…

14 jam yang lalu