POLITIK

Mardani: Menjadikan Pegawai KPK Sebagai ASN Ibarat Api dalam Sekam

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikan pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diungkapkan Mardani Ali Sera saat menanggapi kebijakan Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN melalui akun media sosial Twitter @mardanialisera, Rabu (12/8/2020).

“Pegawai KPK kini resmi beralih status menjadi ASN. Amat disayangkan. Ini efek domino dari revisi UU KPK yang dilakukan beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya.

Mardani menilai, sejak awal kebijakan itu tidak tepat. Pasalnya, KPK merupakan lembaga yang mencerminkan organisasi modern dengan logika kerja yang amat dinamis.

“Jika dibiarkan menjadi ASN, KPK akan sulit melakukan inovasi sekaligus menghilangkan semangat independensi karena KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat,” ujarnya.

Menurut Mardani, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menyatakan, lembaga antikorupsi dalam suatu negara harus independen dan bebas dari pengaruh manapun.

“Tren positif penanganan korupsi di Indonesia selama ini harus dijaga. PP ini boleh jadi akan menurunkan pencapaian KPK selama ini,” katanya.

Mardani menyampaikan, Transparency International Indonesia (TII) pernah merilis, di 2019, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terus membaik dan berada di posisi 85 dari 180 negara.

“Jangan sampai kebijakan ini justru membuat indeks tersebut terjun bebas karena terbatasnya gerak KPK,” ungkap Politikus PKS itu.

Perlu diingat, lanjut Mardani, output kerja dari KPK adalah memberantas korupsi, berbeda dengan ASN yang salah satu target kerjanya bergantung pada serapan anggaran. Maka dari itu, biarkan KPK mengurus dan mendesain sistem kerjanya sendiri sehingga tetap independen pada ranahnya.

“Jangan bebani dengan hal-hal tidak perlu. Pak @jokowi perlu menegaskan kembali independensi pegawai KPK, mengaturnya dengan cara menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Cara ini sekaligus bentuk antisipasi campur tangan dari pihak-pihak luar yang mencoba mengintervensi kerja KPK,” ujarnya.

“Terakhir, menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan. Independensi jadi taruhan karena terganggu birokrasi yang panjang. Semakin lemah dan bahkan makin lumpuh dalam penegakan hukum merupakan dua hal yang tengah membayangi KPK,” kata Mardani menambahkan.

Recent Posts

Tanggapi Usulan KPU dan Bawaslu Jadi Ad Hoc, DPR: Evaluasi Harus

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan…

3 jam yang lalu

Gelar Rakor di Jeddah, Menag: Persiapkan Pelaksanaan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Menag Nasaruddin Umar hari ini, Minggu (24/11/2024), menggelar Rapat Koordinasi di Kantor…

4 jam yang lalu

Live Streaming Ipswich Town vs Manchester United, Sekarang!

MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…

12 jam yang lalu

KPK dan Kementerian Imipas Gelar Audiensi Pemberantasan Korupsi

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…

15 jam yang lalu

Hadirkan Ajang Karbon Netral, Pelari Apresiasi Pertamina Eco RunFest 2024

MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…

18 jam yang lalu

Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta untuk Juara MTQ Internasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…

20 jam yang lalu