BERITA

Dishub DKI Evaluasi Ganjil Genap di Masa PSBB Transisi, Ini Hasilnya

MONITOR, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan evaluasi pemberlakuan ganji genap untuk kendaraan bermotor di massa PSBB transisi. Hasilnya, volume kendaraan yang melitas melalui 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap mengalami penurunan antara 2,47 persen hingga 4,63 persen.

“Setelah sepekan mensosialisasikan aturan ini, terhitung dari tanggal 3 sampai 7 Agustus, volume lalu lintas mengalami penurunan antara 2,47 persen hingga 4,63 persen,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada wartawan di Jakarta.

Penurunan volume kendaraan bermotor di kawasan ganjil genap ini lanjut Syafrin berdampak langsung pada kecepatan lalu lintas yang disebutnya meningkat drastis dari 1,36 persen hingga 16,36 persen.

Disisi lain pengguna angkutan umum juga berlahan merangkak naik setelah sebelumnya minat angkutan umum pasca aturan ini ditetapkan hanya naik 2 persen saja.

“Jumlah penumpang angkutan umum Transjakarta, MRTJ, LRTJ, KRL, Ka Bandara mengalami peningkatan antara 0,64 persen hingga 6,25 persen,” ujarnya.

Walau pengguna angkutan umum naik, namun Syafrin tidak membantah kalau sejauh ini warga Jakarta masih belum sepenuhnya meninggalkan kendaraan pribadinya dan beralih ke angkutan umum pada masa pandemi Covid-19 ini terlebih pada masa sosialisasi di pekan pertama aturan ini diterapkan.

“Iya, dalam satu Minggu kemarin (belum ada yang pindah ke angkutan umum) karena memang masih tahap sosialisasi, tetapi Minggu ini baru kita dapatkan data real nya setelah dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggar ganjil genap,” tandasnya.

Kendati begitu Syafrin menegaskan, aturan ganjil genap di masa pandemi ini bukan bertujuan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi supaya warga bisa pindah ke angkutan massal. Hal ini dilakukan semata-mata hanya untuk menghindari kepadatan atau kerumunan orang di tempat-tempat ramai dengan mambatasi pergerakan orang.

“Jika pada masa normal tujuannya memindahkan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, maka pada masa pandemi Covid-19, kebijakan ganjil genap menjadi instrumen pengendalian pergerakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 agar mobilitas warga tidak tinggi sehingga tidak terjadi kerumunan,” pungkasnya.

Recent Posts

Holding RS BUMN IHC Kerahkan Tim Medis Layani Kegiatan World Water Forum di Bali

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Bina Medika – Indonesia Healthcare Corporation (IHC), Holding Rumah Sakit (RS)…

1 jam yang lalu

CPNS 2024, Kemenag Siapkan 1.378 Formasi Khusus IKN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 1.378 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024…

3 jam yang lalu

PHE Tandatangani Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

MONITOR, Jakarta – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku Subholding Upstream Pertamina terus menjajaki beragam peluang…

4 jam yang lalu

Kemenag Ingatkan Batas Akhir Visa Umrah 23 Mei 2024

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama kembali mengingatkan bahwa visa umrah musim ini (1445 H) hanya…

5 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Kualitas SDM Industri Kerajinan dan Batik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri kerajinan dan batik nasional agar semakin…

11 jam yang lalu

Mesin Pesawat Jemaah Haji UPG-05 Rusak, Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional

MONITOR, Jakarta - Pesawat Garuda Indonesia yang menerbangkan jemaah haji kelompok terbang (kloter) lima Embarkasi…

13 jam yang lalu