Selasa, 30 April, 2024

Dishub DKI Evaluasi Ganjil Genap di Masa PSBB Transisi, Ini Hasilnya

MONITOR, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan evaluasi pemberlakuan ganji genap untuk kendaraan bermotor di massa PSBB transisi. Hasilnya, volume kendaraan yang melitas melalui 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap mengalami penurunan antara 2,47 persen hingga 4,63 persen.

“Setelah sepekan mensosialisasikan aturan ini, terhitung dari tanggal 3 sampai 7 Agustus, volume lalu lintas mengalami penurunan antara 2,47 persen hingga 4,63 persen,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada wartawan di Jakarta.

Penurunan volume kendaraan bermotor di kawasan ganjil genap ini lanjut Syafrin berdampak langsung pada kecepatan lalu lintas yang disebutnya meningkat drastis dari 1,36 persen hingga 16,36 persen.

Disisi lain pengguna angkutan umum juga berlahan merangkak naik setelah sebelumnya minat angkutan umum pasca aturan ini ditetapkan hanya naik 2 persen saja.

- Advertisement -

“Jumlah penumpang angkutan umum Transjakarta, MRTJ, LRTJ, KRL, Ka Bandara mengalami peningkatan antara 0,64 persen hingga 6,25 persen,” ujarnya.

Walau pengguna angkutan umum naik, namun Syafrin tidak membantah kalau sejauh ini warga Jakarta masih belum sepenuhnya meninggalkan kendaraan pribadinya dan beralih ke angkutan umum pada masa pandemi Covid-19 ini terlebih pada masa sosialisasi di pekan pertama aturan ini diterapkan.

“Iya, dalam satu Minggu kemarin (belum ada yang pindah ke angkutan umum) karena memang masih tahap sosialisasi, tetapi Minggu ini baru kita dapatkan data real nya setelah dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggar ganjil genap,” tandasnya.

Kendati begitu Syafrin menegaskan, aturan ganjil genap di masa pandemi ini bukan bertujuan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi supaya warga bisa pindah ke angkutan massal. Hal ini dilakukan semata-mata hanya untuk menghindari kepadatan atau kerumunan orang di tempat-tempat ramai dengan mambatasi pergerakan orang.

“Jika pada masa normal tujuannya memindahkan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, maka pada masa pandemi Covid-19, kebijakan ganjil genap menjadi instrumen pengendalian pergerakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 agar mobilitas warga tidak tinggi sehingga tidak terjadi kerumunan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER