MONITOR, Bekasi – Penyelundupan 410 kilogram ganja berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/8/2020).
Ratusan kilogram ganja itu disembunyikan di dalam truk muatan pisang. BNN menyetop sebuah truk yang berkedok muatan pisang itu di pintu masuk perumahan Pesona Metropolitan, Bojong Rawa Lumbu, Kota Bekasi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Narkotika BNN, Brigjen I Wayan Sugiri, mengungkapkan bahwa truk tersebut dikendarai Erwin Budi Lesmana (31) dan Ferdi Hermawan (35).
“Saat dilakukan penggeledahan, di dalam truk tersebut ditemukan 14 karung yang berisikan 410 bungkus berlakban cokelat dan bening yang di dalamnya diduga narkotika jenis ganja,” ungkapnya dalam keterangan yang dikirim oleh Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, Senin (10/8/2020).
Wayan mengatakan, kedua tersangka mengaku mengirim ratusan kilogram ganja itu dari Aceh menuju Kalideres, Jakarta Barat. Namun, sebelum menuju Kalideres, keduanya bersiaga di Bekasi menunggu perintah dari atasannya, yakni Andre, yang saat ini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Namun sebelum dikirim ke Kalideres, mereka berdua diperintahkan oleh Andre, standby di daerah Bekasi menunggu perintah dari Andre dan saat mereka menunggu dilakukan penindakan oleh BNN,” katanya.
Hingga saat ini, BNN masih mengejar keberadaan Andre. Barang bukti yang diamankan adalah 410 kilogram ganja yang berada di dalam 410 bungkus lakban cokelat.