Jumat, 29 Maret, 2024

Sidang Etik Bawaslu Tana Tidung Akan Diputuskan Lewat Pleno DKPP

MONITOR, Tarakan – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memutus perkara dugaan pelanggaran etik Bawaslu Tana Tidung, Sulawesi Utara, melalui sidang pleno di Jakarta dalam beberapa waktu ke depan.

Hal itu disampaikan oleh Anggota DKPP RI, Teguh Prasetyo, usai sidang kode etik terhadap Bawaslu Tana Tidung atas dugaan tidak profesional dalam menanggapi laporan masyarakat di Kantor KPU Tarakan, Sulawesi Utara, Jumat (7/8/2020).

Teguh mengungkapkan bahwa sidang telah berjalan dengan lancar. Menurut Teguh, dari sidang tersebut pengadu menginginkan pertanggungjawaban kinerja dari penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Tana Tidung.

“Jadi aduan tadi meminta pertanggungjawaban dari kinerja penyelenggara pemilu. Bagaimana laporannya kok tidak ditindaklanjuti? belum diperiksa tapi sudah dikatakan tidak memenuhi syarat dan sebagainya,” ungkapnya.

- Advertisement -

Pada sidang tersebut, Teguh menyampaikan, semua pihak sudah diberi kesempatan untuk berbicara, baik pengadu maupun teradu dan saksi ahli dan fakta juga pihak terkait lainnya.

Berdasarkan keterangan dan fakta dalam sidang itu, Teguh pun meminta kepada semua pihak untuk membiarkan DKPP yang akan menilai bagaimana hasil persidangannya nanti. Karena hasil dari sidang tersebut bukan berupa putusan, namun hanya mencari fakta-fakta persidangan.

“Yang memberi putusan nantinya di pleno DKPP RI dengan tujuh anggota komisioner di Jakarta,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER