MONITOR, Depok – Polres Metro Depok berencana memasang alat tilang elektronik atau Traffic Law Enforcement (e-tle) di Jalan Margonda Raya, guna menekan pelanggaran lalu lintas.
Wakasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Untung mengatakan, sebelum diterapkan, pihaknya dan Polda Metro Jaya akan melakukan kajian terlebih dahulu bersama sejumlah steakholder terkait.
“Tim dari jajaran Polda Metro Jaya sudah melakukan peninjauan di titik-titik yang akan dilakukan pemasangan kamera E-TLE salah satunya di simpang Juanda-Margonda,” katanya kepada wartawan, Selasa (04/08/2020).
Untung menjelaskan, tilang elektronik diperlu dilakukan. Sebab menurutnya, hingga kini masih saja banyak pengendara yang melanggar aturan dalam berlalu lintas.
“Sebelum pemberlakuan tilang elektronik, terlebih dahulu kami akan pasang sejumlah kamera CCTV di sejumlah lampu merah jalan protokol Depok,” ujarnya.