BISNIS

Dorong budidaya, PBNU minta pemerintah hentikan ekspor benih lobster

MONITOR, Jakarta – Pengurus Besar Nahdatul Ulama (NU) merilis Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail PB NU, Nomor: 06 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster. Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail PB NU. Nadjib Hassan  dan Sekretaris Sarmidi Husna pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Dalam keputusannya, PBNU meminta pemerintah segara menghentikan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL). NU menilai kebijakan ini merugikan bagi masyarakat, dan seharusnya pemerintah hanya membolehkan ekspor lobster dewasa, bukan benihnya.

Ada empat kesimpulan yang diambil oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail PB NU: 

Pertama, ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan. PB NU meminta pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Selain itu ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih. PBNU meminta Menteri Kelautan dan Perikanan harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan negara kompetitor tersebut.’

Kedua, pembelian benih lobster dari nelayan kecil, bisa tetap difasilitasi, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. Pada keputusan Lembaga Bahtsul Masail PB NU menegaskan agar pemerintah tidak melarang dan melakukan dikriminalisasi sebagaimana Permen KKP 56/2016. Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa. 

Ketiga, terhadap pembolehan budi daya lobster di dalam negeri, LBM PBNU memberi dukungan kebijakan tersebut. Sementara mengenai syarat kuota dan lokasi yang harus sesuai kajian KAJISTAN, itu adalah upaya protektif agar tidak terjadi penangkapan liar tanpa batas.

Keempat, tujuan pengaturan restocking adalah baik, sesuai dengan tujuan menjaga ketersediaan dan keberlanjutan lobster. Namun PBNU meminta pelaksanannya perlu terus diawasi bersama. Sebab, beberapa catatan kritis pada Permen KP 12/2020 sebagian besar terkait dengan implementasi peraturan ini.

Recent Posts

Wujudkan Ekosistem Layanan UMKM Terpadu, Aplikasi SAPA UMKM Diluncurkan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian PPN/Bappenas melakukan soft launching…

3 jam yang lalu

Propam Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Wujudkan Asta Cita Lewat Panen Raya Jagung di Kalbar

MONITOR, Bengkayang — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Barat bersama Polres Bengkayang…

5 jam yang lalu

Jelang Puncak Haji Bus Shalawat Berhenti Sementara

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan layanan menjelang fase…

7 jam yang lalu

Raker dengan KKP, Komisi IV DPR Soroti Tata Kelola hingga Keadilan Ekonomi Nelayan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menyampaikan apresiasi sekaligus sejumlah catatan…

14 jam yang lalu

Menaker Lantik 976 ASN, Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengambil sumpah/janji dan melantik 976 Aparatur Sipil…

15 jam yang lalu

100.268 Jemaah Telah Selesaikan Dam, Kemenhaj Imbau Jemaah Gunakan Jalur Resmi

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus memperkuat pendampingan kepada jemaah menjelang fase…

15 jam yang lalu