Categories: PARLEMEN

Soal Freeport, PKS Ingatkan Pemerintah Tak Langgar UU Minerba

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, minta Pemerintah menolak permohonan relaksasi pembangunan smelter oleh PT Freeport Indonesia (PTFI). Pemerintah harus patuh pada target waktu pembangunan smelter yang diatur dalam UU Minerba yang baru.

Smelter adalah tempat pemurnian sisa material tambang berdasarkan masing-masing unsur. Dengan pembangunan smelter ini diharapkan Pemerintah Indonesia bisa mendapatkan nilai tambah dari setiap hasil tambang yang dihasilkan oleh PTFI termasuk membuka lapangan kerja baru.

Dalam UU Minerba, yang baru 1 bulan dicatat dalam lembar negara, tersebut diatur bahwa target pembangunan smelter PTFI adalah tahun 2023.  Dan sejak saat itu PTFI dilarang melakukan ekspor konsentrat murni. Semua konsentrat tambang harus diproses dalam smelter yang dibangun tersebut.

“Sebagai negara hukum, Pemerintah harus tunduk pada Undang-Undang No.3 Tahun 2020, yang dibuatnya bersama DPR RI.
Pemerintah jangan mengulangi preseden buruk sebelumnya, yang melanggar UU. No. 4/2009 dengan membiarkan Freeport tidak mencapai target penyelesaian pembangunan smelter dan mengijinkan mereka mengekspor konsentrat tambang,” tegas Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, Pemerintah harus tegas dalam melaksanakan Undang-Undang. Jangan mau didikte oleh badan usaha yang secara nyata terbukti beberapa kali melanggar janji memenuhi peraturan perundangan. 
Karena itu, imbuh Mulyanto, Pemerintah wajib menolak permohonan PTFI untuk mendapatkan relaksasi target pembangunan smelter melewati tahun 2023.

“Untuk membangun Indonesia sebagai Negara Hukum, tidak cukup sekedar membentuk UU yang berkualitas dan aspiratif saja, namun yang utama adalah bagaimana kita menjalankan dan mematuhi norma ketentuannya secara konsisten, untuk kemudian mengembangkan budaya hukum di dalam masyarakat.
Rakyat itu akan melihat patronnya, apakah kita memberi contoh keteladan yang baik atau tidak. Kalau Pemerintah saja melanggar UU di depan mata mereka, maka jangan harap kita meminta rakyat untuk mematuhi UU. Karena ada pepatah, guru kencing berdiri. Murid kencing berlari,” ujar Sekretaris Menteri Riset dan Teknologi zaman Presiden SBY ini.

“Saya sebagai anggota DPR RI protes keras. Sebab UU dibuat untuk dipatuhi oleh kita bersama, bukan dianggap “sebagai angin lalu”.  Ini benar-benar melecehkan Indonesia sebagai Negara hukum.
Karenanya saya mendesak Pemerintah untuk tegas melaksanakan dan mengawal amanat UU No. 3/2020 sebagai perubahan atas UU. No.4/2009 tentang Minerba, khususnya pasal 170A. Pemerintah jangan lembek, apalagi ikut melanggar UU tersebut,” tukas Mulyanto.

Recent Posts

Haji 2024, Ada 554 Kloter Jemaah dengan Tiga Bandara Layani Fasttrack

MONITOR, Jakarta - Pada penyelengaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah.…

1 jam yang lalu

Lantik PAW Anggota MPR, Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan…

2 jam yang lalu

Gelar Temu Bisnis, Kemenperin Jodohkan IKM Pangan dan Furnitur dengan Ritel

MONITOR, Jakarta - Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemandirian Industri Kecil Menengah (IKM) salah satunya…

3 jam yang lalu

DPR Dukung Satgas Pemberantasan Judi Online Libatkan Kementerian dan Lembaga

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan…

6 jam yang lalu

Sinergi dengan USAID, Pertamina Tingkatkan Komitmen Keberlanjutan

MONITOR, Jakarta - Pertamina dan United States Agency for International Development (USAID), melalui program Sustainable Energy for…

7 jam yang lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus melalukan percepatan penerbitan visa jemaah haji Indonesia. Hingga hari…

9 jam yang lalu