Kepala BKPSDM Kota Depok, Supian Suri (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi menetapkan daftar ulang bagi peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 di Kota Depok mulai dari 1-7 Agustus 2020. Pendaftaran dilakukan melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscn.bkn.go.id.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99. Yaitu terkait jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2019.
“BKN sebagai Ketua Tim Pelaksanaan Nasional telah memutuskan untuk melanjutkan kembali seleksi CPNS. Saat ini tengah dipersiapkan tahapan SKB,” katanya di Balai Kota Depok, Senin (03/08/2020).
Supian menambahkan, peserta yang mengikuti SKB berhak kembali memilih lokasi tes. Dikatakannya, selama pendaftaran ulang, perubahan lokasi tes maksimal dilakukan sebanyak tiga kali.
Setelah itu, lanjut Supian, peserta juga diharuskan mencetak kartu tanda ujian SKB. Kartu ini, jelas dia, bisa didapat dari laman BKN melalui akun peserta.
“Jadwal dan lokasi penyelenggaraan SKB, akan kita umumkan di kemudian hari,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar Festival Kemudahan dan Pelindungan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berpandangan bahwa upaya Pemerintah dalam mendorong transformasi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyambut baik dipilihnya Dwisuryo Indroyono…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyampaikan kritik terhadap rencana pembangunan 500…
MONITOR, Jakarta - Ketersediaan jagung untuk pakan ternak kembali jadi perhatian pemerintah. Dalam sebulan terakhir,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta kepada produsen otomotif yang sudah menikmati insentif impor…