Kepala BKPSDM Kota Depok, Supian Suri (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi menetapkan daftar ulang bagi peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 di Kota Depok mulai dari 1-7 Agustus 2020. Pendaftaran dilakukan melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscn.bkn.go.id.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99. Yaitu terkait jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2019.
“BKN sebagai Ketua Tim Pelaksanaan Nasional telah memutuskan untuk melanjutkan kembali seleksi CPNS. Saat ini tengah dipersiapkan tahapan SKB,” katanya di Balai Kota Depok, Senin (03/08/2020).
Supian menambahkan, peserta yang mengikuti SKB berhak kembali memilih lokasi tes. Dikatakannya, selama pendaftaran ulang, perubahan lokasi tes maksimal dilakukan sebanyak tiga kali.
Setelah itu, lanjut Supian, peserta juga diharuskan mencetak kartu tanda ujian SKB. Kartu ini, jelas dia, bisa didapat dari laman BKN melalui akun peserta.
“Jadwal dan lokasi penyelenggaraan SKB, akan kita umumkan di kemudian hari,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - DPR RI hari ini membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 setelah…
MONITOR, Jakarta - Perjalanan meraih impian sering kali melewati banyak rintangan dan berhasil mewujudkannya adalah…
MONITOR, Jakarta - Jakarta Pertamina Enduro (JPE) resmi merekrut salah satu opposite terbaik dunia, Jordan Thompson.…
MONITOR, Jakarta - Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menyisakan satu hari. Proses…
MONITOR, Jakarta - Industri obat bahan alam (OBA) Indonesia masih mencatatkan kinerja yang baik di…
MONITOR, Depok - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terus memacu percepatan…