Menko Polhukam RI Mahfud MD (dok: Tirto)
MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD tampak serius memantau kasus dan proses hukum buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Bagi Mahfud, sanksi hukuman dua tahun penjara tidak cukup bagi seorang Djoko Tjandra.
Pasalnya, banyak sekali tindakan sang buron yang sudah merugikan aparat diantaranya penggunaan surat palsu hingga menyuap pejabat yang melindunginya.
“Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Sabtu (1/8).
Bahkan, ia meminta agar pejabat yang melindungi Djoko Tjandra dipidanakan. Mahfud pun mengajak semua elemen untuk mengawal kasus tersebut.
“Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
MONITOR, Jakarta - Analisis Dunia Islam dan Timur Tengah (Timteng) Mahfuz Sidik mengatakan, seluruh negara…
MONITOR, Tangsel – Momentum libur sekolah dimanfaatkan Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) untuk menghadirkan aksi sosial melalui program Khitan Holiday…
MONITOR, Jakarta — Transformasi penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh penyempurnaan sistem dan regulasi,…
MONITOR, Lombok Tengah - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak perusahaan-perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika…
MONITOR, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy mengapresiasi kinerja Kementerian Haji dan…
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi atas kepemimpinan Irjen Pol. Agus Suryonugroho…