Menko Polhukam RI Mahfud MD (dok: Tirto)
MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD tampak serius memantau kasus dan proses hukum buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Bagi Mahfud, sanksi hukuman dua tahun penjara tidak cukup bagi seorang Djoko Tjandra.
Pasalnya, banyak sekali tindakan sang buron yang sudah merugikan aparat diantaranya penggunaan surat palsu hingga menyuap pejabat yang melindunginya.
“Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Sabtu (1/8).
Bahkan, ia meminta agar pejabat yang melindungi Djoko Tjandra dipidanakan. Mahfud pun mengajak semua elemen untuk mengawal kasus tersebut.
“Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) memperkuat sinergi untuk…
MONITOR, Jakarta - Gangguan transaksi pada layanan teknologi finansial (tekfin) Flip memasuki hari keempat. Sejak…
MONITOR, Dili - Setelah memaparkan konsep pengembangan ekonomi biru di hadapan Wakil Perdana Menteri Timor-Leste…
MONITOR, Dili - Pengembangan ekonomi biru Timor-Leste memasuki tahap baru. Anggota DPR RI sekaligus Guru…
MONITOR, Jakarta - Industri mainan merupakan salah satu bagian dari sektor industri aneka yang memiliki…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah merespons soal usulan…