Sabtu, 20 April, 2024

DPRD DKI Sepakat Program Pokir Kembali Dijalankan, Ini Kata NasDem

MONITOR, Jakarta – Desakan agar program kegiatan pokok pikiran (pokir) dewan segera diadakan lagi, gencar disuarakan para wakil rakyat Jakarta. Bahkan Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menyatakan program kegiatan pokir diatur oleh undang-undang.

“Pokir ini regulasinya jelas loh. Oleh karenanya, Fraksi NasDem sangat setuju kalau program pokir ini diadakan lagi,” ujar anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Jupiter, kepada wartawan, Selasa (28/7).

Menurut Jupiter, program pokir sesungguhnya sudah diatur dalam berbagai regulasi. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal (96) disebutkan DPRD Provinsi mempunyai fungsi: (a) pembentukan Perda Provinsi; (b) “Anggaran”; dan (c) Pengawasan. Kemudian di Pasal (104) salah satu sumpah/Janji Anggota DPRD adalah “bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Lanjut Jupiter, hal ini dipertegas dengan Pasal (108) tentang kewajiban anggota DPRD, yaitu: butir (i) menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; butir (j) menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan butir (k) memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

- Advertisement -

“Jadi pokir itu memang jelas regulasinya. Dan adanya pokir ini memang untuk masyarakat bukan untuk kepentingan dewan,” tegas Jupiter.

Dijelaskan Anggota Komisi C DPRD DKI ini, regulasi lain yang mengatur Pokir termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal (54) yang menyebutkan Badan Anggaran DPRD mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan.

“Jelas disini dinyatakan pokir disampaikan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG). Mekanisme Pokir diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” terangnya.

Kata Jupiter, dalam aturan pun menjelaskan pokir itu didapat berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.

Dan semua provinsi di seluruh Indonesia sudah menjalankan program kegiatan pokir. Hanya di Jakarta saja, program kegiatan pokir ini tidak ada.

“Semuanya udah jelas ya, pokir itu program kegiatan yang menjadi haknya masyarakat yang dititipkan undang-undang lewat anggota dewan. Jadi pokir itu wajib kita laksanakan. Kalau tidak, maka kita menzolimi rakyat. Tuhan bisa marah,” pungkasnya.

Sebelumnya Fraksi Golkar DPRD DKI, menagih janji politik yang pernah dijanjikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Dimana Riza Patria pernah berjanji akan kembali membuka program kegiatan pokir kalau dirinya terpilih menjadi Wagub DKI menggantikan Sandiaga Uno.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER