OPINI

Freeport (kembali) Ingkar Janji

Oleh: Fahmy Radhi*

PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan relaksasi target pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, yang seharusnya ditargetkan selesai pada 2023. Alasannya, adanya pemotongan anggaran operasional McMoran, pemegang saham PTFI dan Pandemi Covid-19.

Berdasarkan sales and purchase agreement (SPA) antara PT Inalum dengan Freeport McMoran, yang ditandatangani pada 27 September 2018, pembangunan smelter merupakan salah satu syarat bagi Freeport untuk mendapatkan perpanjangan kontrak 2X10 tahun, dengan perubahan skema dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Kalau pembangunan smelter tidak dapat diselesaikan sesuai taget pada 2023, tidak berlebihan dikatakan bahwa Freeport melakukan wanprestasi alias ingkar janji.

Ingkar janji Freeport dalam pembangunan smelter tidak hanya kali ini saja, namun pernah dilakukan beberapa kali. Padahal, UU Minerba 4/2009 telah mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter di dalam negeri paling lambat pada 2014.

Pada saat itu, Freeport membangkang untuk memenuhi kewajiban smelterisasi, yang diwajibkan oleh UU. Pada saat Menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) tidak mengizinkan ekspor konsentrat, Freeport berjanji akan membangun smelter asal dizinkan ekspor konsentrat. Namun, setelah Menteri ESDM mengizinkan, Freeport ingkar janji dalam membangun smelter. Bahkan, setelah 2 tahun sejak SPA disepakati, progress pembangunan smelter di Gresik baru mencapai 5,8 persen.

Bagi Freeport memang jauh lebih menguntungkan ekspor konsentrat daripada ekspor tembaga yang diolah di smelter dalam negeri. Menurut Direktur Utama Inalum, pemegang saham 51% PTFI, Orias P Moedak bahwa nilai tambah ekspor konsentrat bagi perusahaan bisa mencapai US$ 40 miliar. Sedangkan nilai tambah ekspor tembaga yang diolah di smelter dalam negeri hanya sebesar US$ 12 miliar.

Namun, Moedak melupakan nilai tambah dan multiplier effect pembangunan smelter bagi perekonomian Indonesia. Selain produk turunan, antara lain emas, perak, kabel dan asam sulfat, yang memberikan nilai tambah, juga membuka lapangan pekerjaan.

Pengajuan relaksasi pembangunan smelter mengindikasikan bahwa tidak ada perubahan sama sekali terhadap pengelolaan PTFI, kendati Indonesia sudah menguasai mayoritas 51% saham. PTFI tetap saja lebih mementingkan keuntungan korporasi ketimbang keuntungan perekonomian bangsa. Apalagi menjadikan pengusahaan tambang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanah konstitusi tampaknya masih jauh panggang dari api

Berdasarkan SPA 2018, track record Freeport yang cenderung ingkar janji, dan pertimbangan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia dalam pembangunan smelter, maka Menteri ESDM harus menolak pengajuan penundaan pembangunan smelter dan mengharuskan PTFI untuk menyelesaikannya sesuai target pada 2023.

*Penulis adalah Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada

Recent Posts

Opera Batak Bangkit Kembali, ‘Tona Sian Huta’ Perkuat Pariwisata dan UMKM Danau Toba

MONITOR, Tapanuli Utara – Setelah puluhan tahun nyaris tenggelam dari panggung budaya, Opera Batak kembali…

6 jam yang lalu

Febrie Adriansyah Tersangka, IPW minta Jaksa Agung Mundur atau Diberhentikan Presiden

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana…

7 jam yang lalu

Ketua Umum DPP FKDT Usulkan Insentif Guru Madrasah Diniyah kepada Menteri Agama

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) Lukman…

9 jam yang lalu

MenPPPA: Gerakan Ruang Aman Anak Perkuat Sinergi Perlindungan Anak Nasional

MONITOR, Depok - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan Gerakan Nasional…

21 jam yang lalu

Menhaj Bawa Salam Presiden Prabowo untuk Keluarga dr. Fitri, Negara Hormati Pengabdiannya Hingga Akhir Hayat

MONITOR, Baubau - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengunjungi kediaman keluarga…

21 jam yang lalu

Kemenag Siapkan Lima Pilar Pesantren Ramah Anak, Perketat Tata Kelola dan Pengaduan

MONITOR, Depok - Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah…

1 hari yang lalu