Jumat, 29 Maret, 2024

BI kaji Penyempurnaan Aturan Penyediaan Likuiditas Jangka Pendek

MONITOR, Jakarta – Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan BI tengah mengkaji penyempurnaan aturan penyediaan likuiditas jangka pendek (PLJP). Terutama bagi perbankan yang mengalami pengetatan likuiditas.

Menurutnya, BI akan mempercepat proses akses PLJP untuk bank yang mengalami masalah likuiditas temporer, tetapi masih solvent.

“PLJP ini adalah peran BI sebagai lender of the last resort, yaitu memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank yang masih solvent, sedang kami sempurnakan supaya prosesnya lebih cepat,” kata Juda dalam webinar di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Juda Agung menambahkan BI juga tengah menyempurnakan aturan pinjaman likuiditas khusus (PLK) untuk bank sistemik. Adapun, bagi bank sistemik yang sudah mendapatkan akses likuiditas dari PLJP, tetapi masih membutuhkan likuiditas tambahan, dapat mengakses likuiditas melalui PLK.

- Advertisement -

“Bank sistemik harus dijaga jangan sampai ganggu stabilitas sistem keuangan keseluruhan, ini juga sedang kami selesaikan bersama dengan anggota KSSK yang lain,” katanya.

Adapun idikator industri perbankan saat ini tegas Juda masih terjaga dengan baik, misalnya dari sisi likuiditas, serta dana pihak ketiga perbankan masih tinggi pada level 25% , rasio kecukupan modal di level 22,14 per Juni 2020.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER