BERITA

Disparekraf DKI Bahas Usulan Tempat Hiburan Malam Dibuka, Ini Hasilnya

MONITOR, Jakarta – Desakan agar tempat hiburan malam di Jakarta segera dibuka, gencar disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija). Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pun sedang melakukan pembahasan dan kajian penerapan protokol kesehatan apabila keberadaan tempat hiburan malam kembali diizinkan beroperasi.

“Kalau bicara bisa atau tidaknya hiburan malam dibuka, itu harus mendapatkan persetujuan dari gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta. Nah, kami sekarang sedang membahas penerapan protokol kesehatannya,” ujar Kabid Industri Dinas Pariwisata (Dispar) DKI Bambang Ismad, saat dihubungi wartawan Balaikota Jakarta, Kamis (23/7).

Jika tempat hiburan malam tersebut dibuka kembali kata Bambang, pihaknya akan mengusulkan agar setiap pengunjung yang datang dan masuk ke tempat tersebut harus dilakukan rapid test terlebih dahulu.

“Kami usulkan ada tambahan protokol khusus. Misal setiap yang mau masuk ke tempat hiburan malam dan karaoke, dia harus rapid tes di tempat,” jelasnya.

Bambang menuturkan usulan tersebut masih akan dikomunikasikan terutama kepada pengusaha hiburan malam.

“Kita masih akan komunikasian lebih jauh ke pengusaha tempat hiburan malam,” ujarnya.

Diakuiya, kebijakan tersebut memang akan merepotkan pihak pengusaha, terlebih karena harga alat rapid test yang cukup mahal.

Namun Bambang menegaskan kebijakan itu dilakukan demi keamanan pengunjung dan pekerja di tempat hiburan malam. Kata dia, di tengah pandemi Covid-19 yang harus dikedepankan adalah kesehatan.

“Ini kan juga biar merasa aman, pengunjung aman, pekerja tempat hiburan aman, karyawannya juga wajib dites,” terangnya.

“Atau pengunjung yang sudah punya surat bebas covid atau hasil nonreaktif rapid, atau rapid tes di tempat, itu bisa digunakan but akses masuk, nanti sesuai kesepakatan pembahasan aja gimana,” sambungnya.

Bambang menambahakan, tempat hiburan malam, diskotek, dan karaoke merupakan lokasi yang umumnya berada di ruang yang tertutup. Kata dia, hal itu justru jauh lebih beresiko dibanding dengan usaha yang berada di tempat terbuka. Karena itu, pengawasannya harus lebih ketat dan serius.

“Saya yakin kalau anda diundang ke tempat karaoke, bakal berpikir dua kali. soalnya banyak kan orang yang secara fisik sehat tapi dia carrier menularkan ke orang lain, orang tanpa gejala,” pungkasnya.

Recent Posts

Puncak Arus Mudik 2026 Terlewati, 621 Ribu Kendaraan Melintas ke Arah Timur Trans Jawa

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mencatat arus puncak mudik Idulfitri 1447 Hijriah telah…

10 jam yang lalu

Kemnaker Hapus Batas Tahun Kelulusan sebagai Syarat Pelatihan Vokasi 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas akses Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1…

13 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: Volume Lalu Lintas Tinggalkan Jabotabek H-10 s.d H-2 Libur Idulfitri 1447H Capai 1,6 Juta Kendaraan

Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa volume…

15 jam yang lalu

Ketika Mahasiswa Mudik: Dari Kampus Kembali ke Kampung

Oleh: Sugiyono, M.IP* Mudik selalu menghadirkan dua wajah sekaligus: kerinduan yang tuntas dan kesadaran yang…

16 jam yang lalu

Layanan Gerbang Tol Cikampek Utama Kembali Normal Pasca Penghentian One Way

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan normalisasi layanan operasional di Gerbang Tol…

16 jam yang lalu

Jalan Tol Trans Jawa Kembali Normal di Kedua Arah usai One Way Nasional Distop

Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyampaikan bahwa rekayasa lalu lintas one way nasional…

17 jam yang lalu