BERITA

Disparekraf DKI Bahas Usulan Tempat Hiburan Malam Dibuka, Ini Hasilnya

MONITOR, Jakarta – Desakan agar tempat hiburan malam di Jakarta segera dibuka, gencar disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija). Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pun sedang melakukan pembahasan dan kajian penerapan protokol kesehatan apabila keberadaan tempat hiburan malam kembali diizinkan beroperasi.

“Kalau bicara bisa atau tidaknya hiburan malam dibuka, itu harus mendapatkan persetujuan dari gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta. Nah, kami sekarang sedang membahas penerapan protokol kesehatannya,” ujar Kabid Industri Dinas Pariwisata (Dispar) DKI Bambang Ismad, saat dihubungi wartawan Balaikota Jakarta, Kamis (23/7).

Jika tempat hiburan malam tersebut dibuka kembali kata Bambang, pihaknya akan mengusulkan agar setiap pengunjung yang datang dan masuk ke tempat tersebut harus dilakukan rapid test terlebih dahulu.

“Kami usulkan ada tambahan protokol khusus. Misal setiap yang mau masuk ke tempat hiburan malam dan karaoke, dia harus rapid tes di tempat,” jelasnya.

Bambang menuturkan usulan tersebut masih akan dikomunikasikan terutama kepada pengusaha hiburan malam.

“Kita masih akan komunikasian lebih jauh ke pengusaha tempat hiburan malam,” ujarnya.

Diakuiya, kebijakan tersebut memang akan merepotkan pihak pengusaha, terlebih karena harga alat rapid test yang cukup mahal.

Namun Bambang menegaskan kebijakan itu dilakukan demi keamanan pengunjung dan pekerja di tempat hiburan malam. Kata dia, di tengah pandemi Covid-19 yang harus dikedepankan adalah kesehatan.

“Ini kan juga biar merasa aman, pengunjung aman, pekerja tempat hiburan aman, karyawannya juga wajib dites,” terangnya.

“Atau pengunjung yang sudah punya surat bebas covid atau hasil nonreaktif rapid, atau rapid tes di tempat, itu bisa digunakan but akses masuk, nanti sesuai kesepakatan pembahasan aja gimana,” sambungnya.

Bambang menambahakan, tempat hiburan malam, diskotek, dan karaoke merupakan lokasi yang umumnya berada di ruang yang tertutup. Kata dia, hal itu justru jauh lebih beresiko dibanding dengan usaha yang berada di tempat terbuka. Karena itu, pengawasannya harus lebih ketat dan serius.

“Saya yakin kalau anda diundang ke tempat karaoke, bakal berpikir dua kali. soalnya banyak kan orang yang secara fisik sehat tapi dia carrier menularkan ke orang lain, orang tanpa gejala,” pungkasnya.

Recent Posts

Bukan Cuma Sekolah Gratis, Prabowo Hadirkan MBG dan Cek Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam mencerdaskan…

19 menit yang lalu

Cetak Talenta Digital Industri, Indonesia dan Tiongkok Kolaborasi Pendidikan Vokasi

MONITOR, Jakarta - Guna meningkatkan daya saing industri nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi global serta…

3 jam yang lalu

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Kemenimipas Gelar Baksos hingga Penyerahan Bibit Kelapa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar rangkaian kegiatan bakti sosial dalam rangka…

4 jam yang lalu

Pemkot Depok Hibahkan Gedung MTsN Senilai Rp17 Miliar ke Kemenag

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerima hibah lahan dan bangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dari…

7 jam yang lalu

DPR Evaluasi PLN Terkait Pemadaman Listrik Massal di Sumatra

MONITOR, Jakarta - Komisi VI DPR RI melakukan evaluasi terhadap penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda…

8 jam yang lalu

Peduli Bencana Sumatra, Ikatan Guru RA Berhasil Himpun Donasi Bantuan Rp1,1 Miliar

MONITOR, Jakarta - Guru Raudhatul Athfal (RA) yang tergabung dalam Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA)…

10 jam yang lalu