PARIWISATA

Gak Perlu SIKM, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat dari dan ke Bandara Soetta

MONITOR, Jakarta – Pada masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Transisi, Angkasa Pura (AP II) telah menambahkan syarat dokumen naik pesawat bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan udara.

Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek harus menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk ( SIKM). Hal itu ditujukan guna mencegah kemungkinan melonjaknya kasus virus corona (Covid-19).

Namun, bagi penumpang pesawat dari dan menuju Jakarta kini tak perlu lagi menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan dalam menempuh perjalanan udara.

PT Angkasa Pura II (Persero) mengatakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bandara Halim Perdanakusuma resmi dihapus. Langkah tersebut diambil sesuai arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang pesawat yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” ujar Wasid, Rabu (22/7).

Nantinya, penumpang mengisi HAC atau e-HAC sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan (origin) dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan (destination).

Saat memproses keberangkatan, penumpang juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.

“Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat penumpang lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan,” imbuhnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 09/2020, surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR.

Secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test. Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.

Recent Posts

Menag: Akhir Tahun Jangan Hura-hura, Mari Isi dengan Refleksi dan Doa

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya menjadikan penghujung tahun sebagai momentum refleksi…

56 menit yang lalu

DPR Bangun Rumah Relokasi Korban Longsor Bandung Pakai Dana Pribadi

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, melakukan peletakan batu pertama pembangunan…

7 jam yang lalu

Kemenperin: Industri Penunjang Migas Lokal Perkuat Kemandirian Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri…

11 jam yang lalu

Menag Terima Donasi Rp500 Juta dari Jemaah Istiqlal untuk Korban Banjir Sumatra

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, secara simbolis menerima donasi kemanusiaan dari jemaah Masjid…

13 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Pastikan Kesiapan Layanan Operasional Ruas Tol Destinasi Wisata Selama Libur Nataru 2025/2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono memastikan kesiapan…

15 jam yang lalu

GKB-NU Apresiasi Konsultasi Ulama di Lirboyo, Dorong Muktamar Netral dan Transisi Damai NU

MONITOR, Jakarta - Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) menyampaikan apresiasi atas hasil konsultasi antara…

16 jam yang lalu