PERTANIAN

Akademisi IPB: Idul Adha Tahun Ini Momentum Menerapkan Permentan Nomor 114 Tahun 2014

MONITOR, Jakarta – Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB), Supratikno menilai pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban bisa dilaksanakan tanpa banyak hambatan.

Sebab, kata dia, kegiatan pemotongan kurban saat ini dilakukan di tengah masa pandemi Covid 19. Karena itu masyarakat harus mentaati semua isi dan turunan Permentan tersebut demi mencegah penyebaran virus yang lebih meluas lagi.

“Inilah saatnya melakukan penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan Permentan nomor 114 tahun 2014. Masyarakat tidak boleh ngeyel karena Kementerian lain juga sudah memberikan sosialisasi terkai penyembelihan hewan kurban tahun ini,” ujar Supratikno dalam acara Tani On Stage di Kantor Pusat Kementan, Selasa, 21 Juli 2020.

Menurut Supratikno, dalam penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan juga keselamatan manusianya, kemudian jangan sampai terlena dengan covid-19 karena ada penyakit hewan yang harus diwaspadai. Selanjutnya, kesejahteraan hewan harus tetep diperhatikan untuk mendapatkan kualiras daging yang baik.

Oleh karena itu, kata Supratikno, terdapat empat kriteria dalam memilih hewan kurban yang baik dan harus dipenuhi. Hal tersebut wajib dilakuka supaya hewan yang dikurbanka tidak dalam keadaan yang tidak layak.

“Pertama sehat, kedua tidak cacat, ketiga gemuk, keempat musinah (sudah berganti gigi). Keempat ini harus terpenuhi dan tidak boleh yang terlewat,” katanya.

Selain itu, dalam melaksanakan pemotongan, masyarakat hendaknya memperhatikan lingkungan sekitar agar terdapat jaminan kesehatan. Kemudian kompetensi personal penyembelih harus diuatamakan karena berkaitan dengan alat yang digunakan sesuai standar yang ada.

“Ada beberapa metode dalam melakukan penyembelihan dan saya menyarankan melakukan metode tarik karena kekuatan ada di langan dan efektif untuk langsung menyembelih hewan kurban,” tutupnya.

Sebagai informasi, aturan ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalkan penularan covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. Atutan ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di RPH-R. Adapun mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak (physical distancing).

Recent Posts

Wajah Baru Bright Store Maksimalkan Pelayanan di Area SPBU Pertamina

MONITOR, Jakarta - Sebagai upaya memaksimalkan pelayanan di area SPBU Pertamina, PT Pertamina Retail melalui salah…

33 menit yang lalu

Suhu di Makkah Tembus 42 Derajat Celcius, Jemaah Jangan Lupa Gunakan APD

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia mulai memadati kota Makkah Al-Mukaromah. Berdasarkan laporan Petugas Penyelenggara…

2 jam yang lalu

Konflik Antara Platform Terestrial dan Digital, DPR Jelaskan Duduk Perkara Revisi UU Penyiaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan meyakini beleid revisi Undang-Undang (UU)…

3 jam yang lalu

Menpora Dito Hadiri Awards Ceremony Spartan Race Jakarta 2024

MONITOR, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo menghadiri Awards Ceremony Spartan…

4 jam yang lalu

Penerbangan Tertunda, Garuda Minta Maaf dan Janji Berikan Kompensasi

MONITOR, Jakarta - Garuda Indonesia meminta maaf atas keterlambatan penerbangan jemaah haji Embarkasi Solo menuju…

6 jam yang lalu

Menparekraf Apresiasi Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa

MONITOR, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga…

7 jam yang lalu