PERTANIAN

Akademisi IPB: Idul Adha Tahun Ini Momentum Menerapkan Permentan Nomor 114 Tahun 2014

MONITOR, Jakarta – Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB), Supratikno menilai pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban bisa dilaksanakan tanpa banyak hambatan.

Sebab, kata dia, kegiatan pemotongan kurban saat ini dilakukan di tengah masa pandemi Covid 19. Karena itu masyarakat harus mentaati semua isi dan turunan Permentan tersebut demi mencegah penyebaran virus yang lebih meluas lagi.

“Inilah saatnya melakukan penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan Permentan nomor 114 tahun 2014. Masyarakat tidak boleh ngeyel karena Kementerian lain juga sudah memberikan sosialisasi terkai penyembelihan hewan kurban tahun ini,” ujar Supratikno dalam acara Tani On Stage di Kantor Pusat Kementan, Selasa, 21 Juli 2020.

Menurut Supratikno, dalam penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan juga keselamatan manusianya, kemudian jangan sampai terlena dengan covid-19 karena ada penyakit hewan yang harus diwaspadai. Selanjutnya, kesejahteraan hewan harus tetep diperhatikan untuk mendapatkan kualiras daging yang baik.

Oleh karena itu, kata Supratikno, terdapat empat kriteria dalam memilih hewan kurban yang baik dan harus dipenuhi. Hal tersebut wajib dilakuka supaya hewan yang dikurbanka tidak dalam keadaan yang tidak layak.

“Pertama sehat, kedua tidak cacat, ketiga gemuk, keempat musinah (sudah berganti gigi). Keempat ini harus terpenuhi dan tidak boleh yang terlewat,” katanya.

Selain itu, dalam melaksanakan pemotongan, masyarakat hendaknya memperhatikan lingkungan sekitar agar terdapat jaminan kesehatan. Kemudian kompetensi personal penyembelih harus diuatamakan karena berkaitan dengan alat yang digunakan sesuai standar yang ada.

“Ada beberapa metode dalam melakukan penyembelihan dan saya menyarankan melakukan metode tarik karena kekuatan ada di langan dan efektif untuk langsung menyembelih hewan kurban,” tutupnya.

Sebagai informasi, aturan ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalkan penularan covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. Atutan ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di RPH-R. Adapun mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak (physical distancing).

Recent Posts

Ekspansi Bisnis, Bos Plafon Indofon Adit Setiawan Gebrak Industri Wisata Religi lewat Romani Travel

MONITOR, Yogyakarta – Kesuksesan menguasai pasar manufaktur plafon PVC di Indonesia tidak membuat langkah Adit Setiawan…

2 jam yang lalu

Menaker Pacu Talenta Muda Jadi Inovator dan Pencipta Kerja Lewat Talent dan Innovation Hub

MONITOR, Bandung Barat — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya penguatan ekosistem pengembangan SDM melalui keterhubungan pelatihan…

3 jam yang lalu

Dialog Ekonomi Biru China–ASEAN di Hainan, Rokhmin Dahuri dorong Sabang jadi Hub Maritim dan Pusat Pertumbuhan Kawasan

MONITOR, Jakarta - Penguatan kerja sama ekonomi biru antara negara-negara ASEAN dan China dinilai menjadi…

6 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Layanan Haji Indonesia di Makkah, Pastikan Jemaah Nyaman Jelang Puncak Haji

MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah terus memperkuat layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab…

8 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Ungkap Strategi Smart Mobility Lewat Travoy dan Umumkan Top 3 Pemenang Jasa Marga | Travoy WOW Case Competition 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono tampil sebagai pembicara…

11 jam yang lalu

Yayasan Pendidikan Islam Adzikra dan Bank Mandiri Santuni 140 Siswa Yatama dan Dhuafa

MONITOR, Depok - Yayasan Pendidikan Islam Adzikra berkolaborasi dengan Bank Mandiri Area Depok menggelar kegiatan…

14 jam yang lalu