PERTANIAN

Akademisi IPB: Idul Adha Tahun Ini Momentum Menerapkan Permentan Nomor 114 Tahun 2014

MONITOR, Jakarta – Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB), Supratikno menilai pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban bisa dilaksanakan tanpa banyak hambatan.

Sebab, kata dia, kegiatan pemotongan kurban saat ini dilakukan di tengah masa pandemi Covid 19. Karena itu masyarakat harus mentaati semua isi dan turunan Permentan tersebut demi mencegah penyebaran virus yang lebih meluas lagi.

“Inilah saatnya melakukan penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan Permentan nomor 114 tahun 2014. Masyarakat tidak boleh ngeyel karena Kementerian lain juga sudah memberikan sosialisasi terkai penyembelihan hewan kurban tahun ini,” ujar Supratikno dalam acara Tani On Stage di Kantor Pusat Kementan, Selasa, 21 Juli 2020.

Menurut Supratikno, dalam penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan juga keselamatan manusianya, kemudian jangan sampai terlena dengan covid-19 karena ada penyakit hewan yang harus diwaspadai. Selanjutnya, kesejahteraan hewan harus tetep diperhatikan untuk mendapatkan kualiras daging yang baik.

Oleh karena itu, kata Supratikno, terdapat empat kriteria dalam memilih hewan kurban yang baik dan harus dipenuhi. Hal tersebut wajib dilakuka supaya hewan yang dikurbanka tidak dalam keadaan yang tidak layak.

“Pertama sehat, kedua tidak cacat, ketiga gemuk, keempat musinah (sudah berganti gigi). Keempat ini harus terpenuhi dan tidak boleh yang terlewat,” katanya.

Selain itu, dalam melaksanakan pemotongan, masyarakat hendaknya memperhatikan lingkungan sekitar agar terdapat jaminan kesehatan. Kemudian kompetensi personal penyembelih harus diuatamakan karena berkaitan dengan alat yang digunakan sesuai standar yang ada.

“Ada beberapa metode dalam melakukan penyembelihan dan saya menyarankan melakukan metode tarik karena kekuatan ada di langan dan efektif untuk langsung menyembelih hewan kurban,” tutupnya.

Sebagai informasi, aturan ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalkan penularan covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. Atutan ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di RPH-R. Adapun mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak (physical distancing).

Recent Posts

Kemenag Salurkan Rp65,2 Miliar Bantuan untuk Pemulihan Pesantren Terdampak Banjir Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…

8 jam yang lalu

ICFA 2026: Rokhmin Dahuri dorong Transformasi Akuakultur Menuju Ekonomi Biru Berkelanjutan

MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…

10 jam yang lalu

Komisi XI DPR Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…

10 jam yang lalu

50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan

MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…

12 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan Barantin Permudah Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor

MONITOR, Palu – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bekerja sama dengan Badan Karantina…

1 hari yang lalu

IPIM Banten Sambut Positif Terpilihnya Prof. Nasaruddin Umar sebagai Presiden IAMI Petama

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PW IPIM Provinsi Banten, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menyambut…

2 hari yang lalu