PERTANIAN

Akademisi IPB: Idul Adha Tahun Ini Momentum Menerapkan Permentan Nomor 114 Tahun 2014

MONITOR, Jakarta – Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB), Supratikno menilai pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban bisa dilaksanakan tanpa banyak hambatan.

Sebab, kata dia, kegiatan pemotongan kurban saat ini dilakukan di tengah masa pandemi Covid 19. Karena itu masyarakat harus mentaati semua isi dan turunan Permentan tersebut demi mencegah penyebaran virus yang lebih meluas lagi.

“Inilah saatnya melakukan penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan Permentan nomor 114 tahun 2014. Masyarakat tidak boleh ngeyel karena Kementerian lain juga sudah memberikan sosialisasi terkai penyembelihan hewan kurban tahun ini,” ujar Supratikno dalam acara Tani On Stage di Kantor Pusat Kementan, Selasa, 21 Juli 2020.

Menurut Supratikno, dalam penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan juga keselamatan manusianya, kemudian jangan sampai terlena dengan covid-19 karena ada penyakit hewan yang harus diwaspadai. Selanjutnya, kesejahteraan hewan harus tetep diperhatikan untuk mendapatkan kualiras daging yang baik.

Oleh karena itu, kata Supratikno, terdapat empat kriteria dalam memilih hewan kurban yang baik dan harus dipenuhi. Hal tersebut wajib dilakuka supaya hewan yang dikurbanka tidak dalam keadaan yang tidak layak.

“Pertama sehat, kedua tidak cacat, ketiga gemuk, keempat musinah (sudah berganti gigi). Keempat ini harus terpenuhi dan tidak boleh yang terlewat,” katanya.

Selain itu, dalam melaksanakan pemotongan, masyarakat hendaknya memperhatikan lingkungan sekitar agar terdapat jaminan kesehatan. Kemudian kompetensi personal penyembelih harus diuatamakan karena berkaitan dengan alat yang digunakan sesuai standar yang ada.

“Ada beberapa metode dalam melakukan penyembelihan dan saya menyarankan melakukan metode tarik karena kekuatan ada di langan dan efektif untuk langsung menyembelih hewan kurban,” tutupnya.

Sebagai informasi, aturan ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalkan penularan covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. Atutan ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di RPH-R. Adapun mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak (physical distancing).

Recent Posts

SAA 2025, 633 Mahasiswa Berprestasi UIN Jakarta Raih Penghargaan Prestasi Nasional dan Internasional

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Student Achivement Award (SAA)…

4 jam yang lalu

Teknologi Informasi Digital Dalam Pendidikan Islam

Ratna Dewi, M.PdDosen STAI Al-Hikmah JakartaMahasiswa S3 SPs UIN Jakarta Pendidikan adalah sebuah eksistensi dalam…

4 jam yang lalu

Puan Ungkap Komitmen RI Capai Target SDGs di Forum MIKTA, Pendidikan Pilar Utama

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara tentang pentingnya peran parlemen dalam mendorong…

6 jam yang lalu

DPR Dorong Penyelamatan Industri Baja Nasional, Saatnya Revitalisasi Total

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti serius kondisi industri…

6 jam yang lalu

Dorongan DPR soal Pembentukan TGPF di Kasus Kwitang Tunjukkan Empati dan Keberpihakan Publik

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk…

22 jam yang lalu

Bertemu Ketua Parlemen Korsel, Puan Dorong Kerja Sama Investasi Hijau dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Majelis Nasional…

23 jam yang lalu