PERTANIAN

Akademisi IPB: Idul Adha Tahun Ini Momentum Menerapkan Permentan Nomor 114 Tahun 2014

MONITOR, Jakarta – Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB), Supratikno menilai pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban bisa dilaksanakan tanpa banyak hambatan.

Sebab, kata dia, kegiatan pemotongan kurban saat ini dilakukan di tengah masa pandemi Covid 19. Karena itu masyarakat harus mentaati semua isi dan turunan Permentan tersebut demi mencegah penyebaran virus yang lebih meluas lagi.

“Inilah saatnya melakukan penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan Permentan nomor 114 tahun 2014. Masyarakat tidak boleh ngeyel karena Kementerian lain juga sudah memberikan sosialisasi terkai penyembelihan hewan kurban tahun ini,” ujar Supratikno dalam acara Tani On Stage di Kantor Pusat Kementan, Selasa, 21 Juli 2020.

Menurut Supratikno, dalam penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan juga keselamatan manusianya, kemudian jangan sampai terlena dengan covid-19 karena ada penyakit hewan yang harus diwaspadai. Selanjutnya, kesejahteraan hewan harus tetep diperhatikan untuk mendapatkan kualiras daging yang baik.

Oleh karena itu, kata Supratikno, terdapat empat kriteria dalam memilih hewan kurban yang baik dan harus dipenuhi. Hal tersebut wajib dilakuka supaya hewan yang dikurbanka tidak dalam keadaan yang tidak layak.

“Pertama sehat, kedua tidak cacat, ketiga gemuk, keempat musinah (sudah berganti gigi). Keempat ini harus terpenuhi dan tidak boleh yang terlewat,” katanya.

Selain itu, dalam melaksanakan pemotongan, masyarakat hendaknya memperhatikan lingkungan sekitar agar terdapat jaminan kesehatan. Kemudian kompetensi personal penyembelih harus diuatamakan karena berkaitan dengan alat yang digunakan sesuai standar yang ada.

“Ada beberapa metode dalam melakukan penyembelihan dan saya menyarankan melakukan metode tarik karena kekuatan ada di langan dan efektif untuk langsung menyembelih hewan kurban,” tutupnya.

Sebagai informasi, aturan ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalkan penularan covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. Atutan ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di RPH-R. Adapun mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak (physical distancing).

Recent Posts

Tercatat 24 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Berhasil Pulang ke Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Staf Teknis Urusan Haji terus…

1 jam yang lalu

DPR Desak ASDP Perketat Keamanan Kapal Merak-Bakauheni Jelang Mudik

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mendorong PT ASDP Indonesia Ferry…

8 jam yang lalu

Konflik Timur Tengah Memanas, Komnas Haji: Keputusan Arab Saudi Jadi Penentu Keberangkatan Haji 2026

MONITOR, Ciputat – Menjelang pemberangkatan kelompok terbang (kloter) perdana ibadah haji 2026 M/1447 H yang…

12 jam yang lalu

Indonesia Jadi Tuan Rumah Pertemuan Uskup Asia Juli 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Antonius…

12 jam yang lalu

Tegaskan Kepengurusan Sah di Bawah Gugum Ridho Putra, DPP PBB: Tolak Penunjukan Pj Ketum

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB), Gugum Ridho…

12 jam yang lalu

Ketua Banggar DPR: Subsidi Salah Sasaran Capai 80 Persen, Bebani APBN

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyoroti masih tingginya ketidaktepatan…

14 jam yang lalu