MONITOR, Jakarta – PT Pembangunan Jaya Ancol belum bisa nyaman untuk melakukan reklamasi perluasan kawasan Ancol. Pasalnya, gelombang penolakan terhadap reklamasi perluasan Ancol masih terjadi. Bahkan kalangan DPRD DKI saja belum satu suara dalam memberikan kata setuju.
Menyikapi kontroversi reklamasi perluasan Ancol ini, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, reklamasi perluasan Ancol merupakan warisan dari Gubernur Jakarta, Fauzi Bowo.
“Ini semua adalah warisan, saat Jakarta dipimpin oleh Fauzi Bowo. Perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) 35 Ha dan Taman Impian Jaya Ancol 120 Ha. Untui perluasan Ancol Timur itu perluasan rekreasi Ancol dan Dufan,” ujar Riza Patria, saat mengikuti goes sepeda bareng Partai Gerindra dan Partai Golkar, di Hotel Putri Duyung, Minggu (19/7).
Politikus Gerindra ini mengatakan, perluasan Ancol 155 Ha itu merupakan reklamasi yang sudah dilakukan sejak 2009. Kala itu terdapat perjanjian antara Pemprov DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk memperluas lahan reklamasi itu.
Diceritakannya, dulu di tahun 2009, terjadi sedimentasi dari tumpukan tanah, lumpur, dan parsir dari kerukan 13 sungai dan 5 waduk di Jakarta untuk perluasan Ancol. Ia juga mengaku akan mengeruk 15 waduk yang sedimentasinya untuk perluasan Ancol tersebut.
“Sehingga tanah sedimentasi yang mulai menumpuk di 13 sungai dan 5 waduk besar di Jakarta dan 30 waduk lagi itu perlu dikeruk dan dicarikan tempatnya,” terangnya.
Dengan sedimentasi dari sungai dan waduk itu, lanjutnya, kini sudah terjadi perluasan Ancol seluas 20 Hektar. Riza pun mengatakan kalau DPRD DKI Jakarta sedang memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) reklamasi perluasan kawasan Ancol seluas 155 Hektar (Ha).
“Sedang diproses ya sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur,” imbuhnya.
Lanjutnya, proses revisi Perda RDTR di Dewan Kebon Sirih itu nantinya akan menjadi payung hukum membangun perlusan Ancol 155 Ha tersebut. “Ini menjadi pintu masuk supaya kita memperbaiki RDTR dan Perdanya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara. Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.
“Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar,” tulis Anies dalam Kepgub itu.