Anggota Komisi I DPR Fadli Zon
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai Menteri BUMN Erick Thohir telah mengabaikan azas kompetensi dan prinsip pembagian kekuasaan dengan memasukkan unsur-unsur aktif TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan, Kehakiman serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Komisaris BUMN.
Fadli Zon menyebut, penunjukan yang dilakukan Erick ini secara tidak langsung mengacaukan sistem tata negara.
“Penunjukkan semacam ini menurut saya telah mengacaukan sistem, baik sistem meritokrasi di dalam perusahaan negara, maupun mengacaukan sistem tata negara modern yang seharusnya disiplin dengan pembagian kekuasaan,” kritik Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya yang dilansir MONITOR, Kamis (16/7).
Berdasarkan data Ombudsman RI, kata Fadli Zon, saat ini ada sebanyak 27 orang Komisaris BUMN yang diangkat Erick Thohir dari kalangan TNI aktif, 13 orang dari Polri, 12 orang dari Kejaksaan, 10 orang dari BIN, dan 6 orang dari BPK.
Terkait hal ini, Fadli kembali menegaskan bahwa kebijakan Erick Thohir jelas melanggar Undang-undang.
“Penunjukkan semacam itu juga melanggar undang-undang. UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 ayat (1) dengan jelas yang menyatakan bahwa tentara hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuh Ketua BKSAP DPR RI ini.
MONITOR, Medan - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Kualanamu Tol…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menutup Pendidikan Reguler (Dikreg)…
MONITOR, Jakarta - Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Seminar Nasional Diseminasi Hasil…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menanggapi Resolusi tentang ‘Penyelesaian Damai…
MONITOR, Jakarta - Indonesia resmi membuka Paviliun Halal Indonesia pada The 7th Japan International Food…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani dimintai tanggapan soal kontroversi dari aksi Gubernur…