BERITA

Tolak Reklamasi Perluasan Ancol, Massa Demo Kantor Anies Setiap Hari

MONITOR, Jakarta – Gelombang aksi demo penolakan reklamasi perluasan Ancol terus mengalir. Bahkan, Balai Kota DKI Jakarta tempat Gubernur Anies Baswedan berkantor, hampir setiap hari didatangi para pendemo.

Tampak terlihat, pada hari Rabu (15/7) ini, kantor Anies kembali didatangi pendemo yang mengatasnamakan Barometer Jakarta bersama Jakarta Movement. Mereka datang ke Balaikota Jakarta dengan menyebut Anies telah berdusta soal reklamasi teluk Jakarta.

“Kebohongan ini sangat jelas dan menyakiti hati rakyat. Masih jelas di kepala kita pada Pilkada Jakarta Anies begitu getol dan giat mengkampanyekan menolak reklamasi untuk rakyat Jakarta. Bahkan ia menjanjikan akan membatalkan jika terpilih menjadi Gubernur Jakarta,” teriak koordinator aksi M. Farhan.

“Tapi semua dusta. Apa yang Anies tolak malah dikerjakan dengan retorika-retorika manis khas Anies. Kita bisa kita lihat bersama bagaimana track record Anies dimana kebohongan dan pengabdian terhadap janji bukti kegagalan Anies dalam memimpin Jakarta,” sambungnya.

Atas dasar alasan itu, para pendemo pun menuntut Anies untuk mencabut Pergub reklamasi nomor 237 tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan reklamasi Ancol karena merusak mata pencaharian nelayan dan merusak ekosistem laut dan darat.

“Hentikan reklamasi sekarang juga apapun alasannya. Menolak reklamasi adalah harga mati,” tegasnya.

Sehari sebelumnya, Selasa (14/7) kantor Anies didatangi sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Nasional Tolak Reklamasi (GENTAR). Kedatangan mereka mendatangi Balaikota dengan maksud yang sama yakni persoalkan Kepgub nomor 237 tahun 2020 tentang reklamasi Ancol.

Peserta aksi meminta Anies menghentikan proyek reklamasi Ancol. Menurutnya, rekmalasi Ancol telah menggangu ketentraman hidup para petani dan nelayan.

“Hentikan reklamasi Ancol dan Anies mundur dari Jabatan nya,” kata salah satu orator di lokasi, Selasa (14/7).

Menurutnya Anies tidak komitmen terhadap janji kampanye dalam hal pencabutan izin reklamasi tersebut. Kepgub tersebut tidak memiliki dasar hukum lantaran pembahasan nya belum tuntas.

“Raperda saja belum dibahas dan belum rampung, Anies malah mengeluarkan Kepgub. Ini krisis Good Govenence,” pungkasnya.

Recent Posts

MUI: Penundaan Pelaksanaan Wajib Halal Menunjukkan Kekurang Siapan

MONITOR, Jakarta - Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR. KH Masyhuril Khamis, SH.,…

3 jam yang lalu

Menhaj: Belanja Haji Capai 4 Triliun, UMKM Daerah Harus Ambil Peluang

MONITOR, Gowa - Penyelenggaraan haji bukan hanya urusan perjalanan dan ibadah. Aktivitas jutaan jemaah dan…

3 jam yang lalu

Kawendra Dorong HKTI Kawal Aspirasi Petani, Bantuan Ayam Petelur dan 20 Etalase Disalurkan di Lumajang

MONITOR, Lumajang - Anggota DPR RI Kawendra Lukistian mendorong Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten…

1 hari yang lalu

HKTI Lumajang Dorong Hilirisasi Pertanian, PAC di 21 Kecamatan Diminta Dampingi Petani

MONITOR, Lumajang - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang mendorong percepatan hilirisasi produk pertanian…

2 hari yang lalu

MUI Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla, Serukan Salat Istisqa dan Qunut Nazilah

MONITOR, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku…

2 hari yang lalu

Jasa Marga Fasilitasi Lima UMKM Binaan di Trade Expo Indonesia 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus mendorong kemandirian dan daya saing Usaha…

2 hari yang lalu