MEGAPOLITAN

Pelanggaran Meningkat, Polda Metro kembali Berlakukan Tilang Pekan Depan

MONITOR, Jakarta – Mulai pekan depan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan tindakan penilangan bagi pengendara yang melanggar baik roda dua maupun roda empat. Penilangan kembali dilakukan karena angka pelanggaran cenderung tinggi.

Sebelumnya, Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan PSBB Transisi di wilayah Jakarta diketahui tindakan penilangan itu ditiadakan untuk sementara waktu. Saat itu semua petugas difokuskan untuk menangani pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Namun, mulai pekan depan atau Senin (21/7/2020), Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo akan kembali menerapkan tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalin secara konvensional.

“Benar, Mulai minggu depan kita akan melakukan penindakan kembali berupa tilang. Terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sambodo.

Menurut Sambodo penilangan dilakukan karena selama masa PSBB jumlah pelanggar lalin meningkat 50 persen dibanding biasanya.

Ditlantas Polda Metro akan menerjunkan ribuan personel untuk melakukan penindakan tersebut. Ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak. Di luar 15 pelanggaran itu, lanjutnya, pihaknya hanya akan memberikan teguran kepada para pengendara.

Berikut 15 jenis pelanggaran kendaraan bermotor yang akan ditilang Polda Metro Jaya:

  1. Menggunakan handphone saat berkendara.
  2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
  3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
  4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
  5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
  8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
  10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
  11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
  12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
  13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
  14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
  15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.

Recent Posts

Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate Laksanakan Penghijauan Wujud Pelestarian Lingkungan

MONITOR, Halbar - Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate melaksanakan penghijauan dengan menanam berbagai macam tanaman…

2 jam yang lalu

RDP Bersama Ojol, Adian: Kejam! Driver Bayar Langganan Agar Dapat Order Tanpa Aturan Jelas

MONITOR, Jakarta - Pengemudi transportasi berbasis aplikasi dibebani biaya berlapis, sehingga semakin menekan penghasilan mereka.…

7 jam yang lalu

147 Ribu Kartu Nusuk Sudah Didistribusikan ke Jemaah Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Proses akselerasi pembagian kartu Nusuk terus berjalan. Hingga hari ini, tercatat sudah…

8 jam yang lalu

Bahas EFT, UNPAM Gandeng FITRA adakan Workshop Nasional

MONITOR, Banten - Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Kota Serang bekerja sama…

12 jam yang lalu

Profil Simon Tahamata, Karier Junior sampai Karier Pelatih!

MONITOR, Jakarta - PSSI resmi mengumumkan penunjukan Simon Tahamata sebagai Kepala Pemandu Bakat (Head of…

14 jam yang lalu

Puncak Haji di Armuzna, Dirjen PHU: Moral Petugas Jangan Sampai Turun

MONITOR, Jakarta - Operasional haji 1446 H/2025 akan segera memasuki fase krusial, yaitu puncak haji…

15 jam yang lalu