MEGAPOLITAN

Pelanggaran Meningkat, Polda Metro kembali Berlakukan Tilang Pekan Depan

MONITOR, Jakarta – Mulai pekan depan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan tindakan penilangan bagi pengendara yang melanggar baik roda dua maupun roda empat. Penilangan kembali dilakukan karena angka pelanggaran cenderung tinggi.

Sebelumnya, Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan PSBB Transisi di wilayah Jakarta diketahui tindakan penilangan itu ditiadakan untuk sementara waktu. Saat itu semua petugas difokuskan untuk menangani pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Namun, mulai pekan depan atau Senin (21/7/2020), Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo akan kembali menerapkan tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalin secara konvensional.

“Benar, Mulai minggu depan kita akan melakukan penindakan kembali berupa tilang. Terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sambodo.

Menurut Sambodo penilangan dilakukan karena selama masa PSBB jumlah pelanggar lalin meningkat 50 persen dibanding biasanya.

Ditlantas Polda Metro akan menerjunkan ribuan personel untuk melakukan penindakan tersebut. Ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak. Di luar 15 pelanggaran itu, lanjutnya, pihaknya hanya akan memberikan teguran kepada para pengendara.

Berikut 15 jenis pelanggaran kendaraan bermotor yang akan ditilang Polda Metro Jaya:

  1. Menggunakan handphone saat berkendara.
  2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
  3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
  4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
  5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
  8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
  10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
  11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
  12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
  13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
  14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
  15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.

Recent Posts

Soal Skema Baru Subsidi BBM, DPR Ingatkan Nasib Ojol

MONITOR, Jakarta - Pemerintah sedang mempersiapkan skema baru penyaluran subsidi BBM di mana rencananya ojek…

2 jam yang lalu

Menag Nasaruddin Umar Terima Korpri Award 2024

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima Korpri Award 2024 Kategori Life Time Achievement.…

2 jam yang lalu

Prof Rokhmin apresiasi Kontribusi 25 Tahun Politeknik KP Sidoarjo untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

MONITOR, Sidoarjo - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof Rokhmin Dahuri…

2 jam yang lalu

KKP-BGN Siap Kolaborasi Sukseskan Program MBG

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN)…

4 jam yang lalu

Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata

MONITOR, Jakarta — Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menyambut baik dan mendukung penuh kebijakan Presiden…

5 jam yang lalu

Kementerian PU Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian pada Sungai Ciliwung

MONITOR, Jakarta - Dalam Peringatan Hari Bakti PU Ke-79 sekaligus mengantisipasi risiko banjir pada musim…

6 jam yang lalu