MEGAPOLITAN

Pelanggaran Meningkat, Polda Metro kembali Berlakukan Tilang Pekan Depan

MONITOR, Jakarta – Mulai pekan depan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan tindakan penilangan bagi pengendara yang melanggar baik roda dua maupun roda empat. Penilangan kembali dilakukan karena angka pelanggaran cenderung tinggi.

Sebelumnya, Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan PSBB Transisi di wilayah Jakarta diketahui tindakan penilangan itu ditiadakan untuk sementara waktu. Saat itu semua petugas difokuskan untuk menangani pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Namun, mulai pekan depan atau Senin (21/7/2020), Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo akan kembali menerapkan tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalin secara konvensional.

“Benar, Mulai minggu depan kita akan melakukan penindakan kembali berupa tilang. Terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sambodo.

Menurut Sambodo penilangan dilakukan karena selama masa PSBB jumlah pelanggar lalin meningkat 50 persen dibanding biasanya.

Ditlantas Polda Metro akan menerjunkan ribuan personel untuk melakukan penindakan tersebut. Ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak. Di luar 15 pelanggaran itu, lanjutnya, pihaknya hanya akan memberikan teguran kepada para pengendara.

Berikut 15 jenis pelanggaran kendaraan bermotor yang akan ditilang Polda Metro Jaya:

  1. Menggunakan handphone saat berkendara.
  2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
  3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
  4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
  5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
  8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
  10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
  11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
  12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
  13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
  14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
  15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.

Recent Posts

Asta Protas Kemenag Digaungkan di Tanah Papua

MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama di Papua diwarnai kegiatan…

2 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat SDM Cybersecurity Industri 4.0

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong percepatan transformasi digital sebagai fondasi penguatan daya…

2 jam yang lalu

KKP Siap Bangun 35 Lokasi KNMP Tahap 2 di Sejumlah Pesisir Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan siap membangun 35 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih…

5 jam yang lalu

Haul Gus Dur, Menag Doakan Keselamatan dan Persatuan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa yang sarat dengan permohonan ampunan, keselamatan,…

7 jam yang lalu

KAI Wisata Bagi-Bagi Merchandise e-Porter di Musim Nataru

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menghadirkan program apresiasi bagi pelanggan layanan…

8 jam yang lalu

Menag Pastikan Negara Hadir untuk Pendidikan Korban Banjir

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendampingi masyarakat, khususnya…

10 jam yang lalu