MONITOR, Jakarta – Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Teddy Anggoro, mengatakan banyak investor dan pengusaha membutuhkan kepastian hukum berusaha di Indonesia pasca pandemi Covid-19, sehingga perbaikan regulasi melalui RUU Cipta Kerja dinilai bisa memperbaiki iklim investasi yang selama ini masih buruk akibat tumpang tindih regulasi.
“Bagaimana pasca covid, apa yang harus kita lakukan. Dengan regulasi yang sekarang ada, itu jelas tidak sanggup menarik investasi dan mencetak lapangan kerja,” kata Teddy, Senin (13/7).
Ia juga mengatakan, perbaikan regulasi terutama memperbaiki iklim investasi telah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokwi). Namun demikian, sambung Teddy, upaya itu masih terbentur dengan ego sektoral antarkementerian. Teddy meyakini, ego sektoral itu bisa diatasi dengan RUU Cipta Kerja.
Selain menghilangkan ego sektoral, RUU Cipta Kerja juga memuat aturan yang memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjadi badan usaha, yang selama ini, Undang-Undang Perseroan Terbatas terbilang menyulitkan UMKM untuk berkembang.
Teddy mengatakan, salah satu kemudahan UMKM menjadi badan usaha yang diatur dalam RUU Cipta Kerja adalah tidak diperlukan notaris. Selain itu, UMKM dapat menjadi badan usaha lewat satu orang.
“Regulasi ini akan sangat membantu para pelaku usaha dan pencari kerja,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kekerasan di sekolah kedinasan kembali muncul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kekerasan…
MONITOR, Jakarta - Kebiasaan menerapkan pola hidup sehat harus menjadi kesadaran masyarakat dan gerakan bersama…
MONITOR, Kulonprogo - Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Suwandi melakukan kunjungan kerja ke…
MONITOR, Jakarta - Kantor Urusan Haji (KUH) pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah…
MONITOR, Jakarta - Tingginya kasus penyalahgunaan narkotika mendapatkan perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR…
MONITOR, Jakarta - Penguatan moderasi beragama memasuki tahap perluasan sasaran ke kementerian/lembaga dan ormas keagamaan.…