MONITOR – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan reklamasi di kawasan Ancol dan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang perluasan Kawasan Dufan Seluas 35 Hektar dan Kawasan Ancol Timur Seluas 120 Hektar dinilai tanpa dasar, langkah dan kebijakan tersebut tidak melibatkan DPRD DKI sebagai legislatif yang juga bertugas menjadi mitra pemerintah dalam setiap kebijakan.
MONITOR, Jakarta – Pertamina merilis program barunya bernama Competency Development Program, dalam rangka meningkatkan kapabilitas perwira…
MONITOR, Jakarta - DPR RI bersama Forum Parlemen Dunia atau Inter-Parliamentary Union (IPU) akan menjadi tuan rumah…
MONITOR, Jakarta - Perpanjangan masa jabatan perwira tinggi Polri, termasuk Kapolri, dinilai masuk akal dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan sektor industri kerajinan dan fesyen…
MONITOR, Jakarta - Keterbatasan tak menjadi aral bagi Sayla Maliatul Marzuqoh menjemput impiannya. Walaupun berasal…
MONITOR, Jakarta - Perempuan itu bernama Azizah (57). Berangkat dengan suami, mereka berdua tergabung pada…