Infografik Reklamasi Ancol Monitor.co.id
MONITOR – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan reklamasi di kawasan Ancol dan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang perluasan Kawasan Dufan Seluas 35 Hektar dan Kawasan Ancol Timur Seluas 120 Hektar dinilai tanpa dasar, langkah dan kebijakan tersebut tidak melibatkan DPRD DKI sebagai legislatif yang juga bertugas menjadi mitra pemerintah dalam setiap kebijakan.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen penuh Pemerintah Indonesia dalam melindungi konsumen…
MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan dan…
MONITOR, Jakarta - Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar demonstrasi pada…
MONITOR, Jakarta - Petugas haji merupakan ujung tombak utama dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan memprediksi ekspor perikanan ke Taiwan dan Korea Selatan…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan keuangan oleh…