MEGAPOLITAN

Dukung Pemprov DKI, Anggota DPRD DKI ini Ingin Diskotik Crown Tak Beroperasi Lagi

MONITOR, Jakarta – Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta rupanya memiliki harapan besar agar Tempat Hiburan Malam, Diskotik Crown, tidak diizinkan kembali beroperasi. Para politisi Jakarta yang berkantor di Kebon Sirih pun mendorong dan mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berjuang memenangkan perkaranya di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

“Saat ini kan posisinya Pemprov DKI kalah di PTUN. Dimana PTUN memenangkan gugatan Diskotik Golden Crown atau PT Mahkota Aman Sentosa terkait pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Nah, kami ingin Pemprov DKI berjuang terus sampai bisa memenangkan gugatan tersebut,” ujar Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Jupiter kepada MONITOR, Senin (13/7).

Menurut Jupiter, Pemprov DKI masih mempunyai celah untuk melakukan banding dengan menghadirkan bukti-bukti baru dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Pencabutan izin usaha Diskotik Golden Crown kan awalnya hasil razia BNN, dimana ada ratusan pengunjung positif narkoba disana. Jadi tidak ada salahnya Pemprov DKI meminta bantuan hukum kepada BNN,” ujarnya.

Menurut anggota Komisi C DPRD DKI ini, dalam berjuang melawan PT Mahkota Aman Sentosa, pihaknya berkeyakinan kalau masyarakat Jakarta pun akan mendukung Pemprov DKI.

“Yang dilawan Pemprov DKI kan Tempat Hiburan Malam bukan tempat ibadah. Makanya saya yakin sekali ketika Pemprov DKI berjuang melawan Diskotik Golden Crown banyak masyarakat Jakarta yang mendukung,” jelasnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah mengatakan, Kalau Pemprov DKI Jakarta memang berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait pencabutan izin usaha Diskotik Golden Crown, Jakarta Barat.

“Iya, kami akan melakukan banding,” kata Yayan.

Seperti diketahui, PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan manajemen tempat hiburan Diskotik Golden Crown atau PT Mahkota Aman Sentosa terkait pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun-jakarta.go.id. Hakim menyatakan penetapan pengadilan Nomor 57/G/2020/PTUN-JKT tanggal 30 Juni 2020.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI No 19 tahun 2020 tentang Pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020,” demikian bunyi putusannya.

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mencabut SK dari Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut.

Recent Posts

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

14 jam yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

1 hari yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

1 hari yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

1 hari yang lalu

Capai 75 Ribu Pendaftar PPIH 2027 Non Nakes, Kemenhaj Gelar CAT Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

1 hari yang lalu

Partai Gelora Soroti Perubahan Data Desil DTSEN

MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…

1 hari yang lalu