Kamis, 25 April, 2024

RUU PIP Dinilai Dapat Jaga Eksistensi Pancasila

MONITOR, Jakarta – Pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) terus mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho, salah satunya. Ia berpandangan, pengaturan (PIP) dalam Undang Undang (UU) perlu dilakukan, agar proses pembumian Pancasila bisa terus dilakukan.

“RUU PIP diharapkan bukan mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila dalam norma UU karena Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam UU,” kata Jamal, di muat Minggu (12/7).

Menurut dia, setidaknya ada beberapa hal yang harus ditekankan dalam penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) PIP.

- Advertisement -

Di antaranya, sambung Jamal, yakni RUU PIP harus ditujukan bagi terbentuknya jati diri dan karakter bangsa, sikap patriotisme terhadap tanah air, dan terciptanya sikap menghormati, toleransi, dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Penyusunan RUU ini juga harus ditujukan bagi terwujudnya sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan riset dan inovasi nasional,” sebut dia.

“Juga sebagai landasan penyusunan pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang termasuk pusat dan daerah yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

Lanjut dia, RUU PIP juga harus ditujukan bagi terwujudnya sistem politik, demokrasi, hukum nasional, dan politik luar negeri yang bebas aktif dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

“RUU PIP juga harus ditujukan bagi terwujudnya tujuan negara mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER