MONITOR, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengingatkan semua Rumah Sakit di Jakarta jangan coba-coba mematok tarif rapid test diatas standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Pernyataan Riza Patria itu menanggapi harga rapid test yang ditetapkan oleh pemerintah pusat senilai Rp150 ribu.
Menurutnya, kebijakan yang diputuskan pusat akan menjadi bagian pemerintah daerah (Pemda).
“Pemerintah itu ya satu. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kota, kabupaten, semua kesatuan yang tak terpisahkan,” kata Riza Patria di Jakarta, Jumat (10/7).
Hanya saja, Politikus Gerindra ini berpesan kepada Rumah Sakit (RS) swasta di Jakarta agar memberikan tarif yang murah bagi masyarakat yang ingin menggelar rapid test.
“Yang penting bagi kami bahwa rapid test harus murah, jangan di masa sulit seperti ini justru ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan,” jelasnya.
Riza Patria menyayangkan, jika ada RS yang mematok harga mahal diatas tarif yang sudah diputuskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp150 ribu.
“Mohon maaf, jangan ada RS yang memberlakukan rapid test, PCR atau apapun namanya dengan harga yang tinggi,” ungkapnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19.
Dalam suratnya Kemenkes mematok tarif tertinggi tes rapid test corona senilai Rp150 ribu. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 lalu dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo. Adapun SE ini dimaksudkan guna memberikan kepastian harga bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test.