PEMERINTAHAN

UU 12/2006 Dinilai Belum Akomodir Status Anak Berkewarganegaraan Ganda

MONITOR, Jakarta – Meski sudah ada payung hukum berupa Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, akan tetapi permasalahan mengenai status anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), masih menimbulkan berbagai masalah.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto, mengatakan UU a quo sesungguhnya cukup revolusioner dan komprehensif serta telah mengatur berbagai permasalahan kewarganegaraan yang berkembang.

“Banyak perubahan dan perbaikan yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang sebelumnya,” kata Baroto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (9/7).

Akan tetapi, sambung Broto, sejalan dengan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat, masih terdapat beberapa permasalahan yang ternyata tidak terakomodasi secara baik di dalam UU dimaksud.

“Sehingga sering menimbulkan interpretasi yang beragam dalam menangani permasalahan kewarganegaraan ini,” ujar Baroto ketika menggantikan Dirjen AHU dalam membuka Webminar bertemakan Anak Berkewarganegaraan Ganda Dalam Aspek Kepastian dan Perlindungan Hukum.

Baroto juga menjelaskan, beberapa permasalahan yang dialami anak berkewarganegaraan ganda antara lain, anak dari perkawinan campur yang lahir sebelum diundangkannya UU Nomor 12 Tahun 2006 yang tidak didaftarkan oleh orang tua atau walinya sebagai anak berkewarganegaraan ganda.

Padahal, sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006, batas waktu pendaftaran tersebut berakhir 4 tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan, yakni 1 Agustus 2010.

“Permasalahan juga sering muncul terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan antara ayah WNI dan ibu WNI yang lahir di luar wilayah negara Republik Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut,” paparnya.

Selanjutnya, kata Baroto, anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebelum diundangkannya UU Nomor 12 tahun 2006 dari ayah WNA dan ibu WNI ataupun sebaliknya, namun anak tersebut atau walinya terlambat untuk menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan berakhir pada usia 21 tahun juga masih menjadi permasalahan yang dihadapi saat ini.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyampaikan, permasalahan kewarganegaraan ini memang tidak bisa dipecahkan oleh Indonesia sendiri.

Ia pun menyarankan agar Indonesia bisa membangun hubungan kerja sama bilateral dengan negara lain dalam menyelesaikan persoalaan kewarganegaraan tersebut.

“Namun dalam membangun hubungan bilateral dengan negara lain nantinya dalam masalah kewarganegaraan harus mengedepankan prinsip kepentingan Indonesia dalam status kewarganegaraan warga nya,” pungkasnya.

Recent Posts

Puan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI Buntut Konflik India dan Pakistan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas eskalasi konflik bersenjata antara…

5 jam yang lalu

Kementerian PU Perkuat Program Padat Karya 2025, Targetkan Serapan 138.000 Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta - Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan serta mempercepat penurunan angka kemiskinan…

6 jam yang lalu

Panglima TNI Dorong Kepemimpinan Visioner bagi Calon Danbrig, Danyon dan Wadanyon YTP

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperkuat kesiapan kepemimpinan militer di satuan teritorial pembangunan, Panglima TNI…

7 jam yang lalu

Soroti Kasus Penembakan Brutal, DPR Singgung Longgarnya Keamanan di Tempat Hiburan Malam

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti kasus penembakan brutal yang menewaskan…

8 jam yang lalu

Miris Kasus Anak Bakar 13 Rumah karena Terinspirasi Game, DPR Bicara Soal Darurat Konten Kekerasan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengaku prihatin dengan peristiwa…

10 jam yang lalu

Pupuk Organik Hayati Extragen Dongkrak Hasil Panen Raya Padi 100 Hari Kerja Pemkab Bogor

MONITOR, Bogor - Petani padi Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor menggelar Panen Raya Padi…

10 jam yang lalu