PEMERINTAHAN

UU 12/2006 Dinilai Belum Akomodir Status Anak Berkewarganegaraan Ganda

MONITOR, Jakarta – Meski sudah ada payung hukum berupa Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, akan tetapi permasalahan mengenai status anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), masih menimbulkan berbagai masalah.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto, mengatakan UU a quo sesungguhnya cukup revolusioner dan komprehensif serta telah mengatur berbagai permasalahan kewarganegaraan yang berkembang.

“Banyak perubahan dan perbaikan yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang sebelumnya,” kata Baroto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (9/7).

Akan tetapi, sambung Broto, sejalan dengan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat, masih terdapat beberapa permasalahan yang ternyata tidak terakomodasi secara baik di dalam UU dimaksud.

“Sehingga sering menimbulkan interpretasi yang beragam dalam menangani permasalahan kewarganegaraan ini,” ujar Baroto ketika menggantikan Dirjen AHU dalam membuka Webminar bertemakan Anak Berkewarganegaraan Ganda Dalam Aspek Kepastian dan Perlindungan Hukum.

Baroto juga menjelaskan, beberapa permasalahan yang dialami anak berkewarganegaraan ganda antara lain, anak dari perkawinan campur yang lahir sebelum diundangkannya UU Nomor 12 Tahun 2006 yang tidak didaftarkan oleh orang tua atau walinya sebagai anak berkewarganegaraan ganda.

Padahal, sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006, batas waktu pendaftaran tersebut berakhir 4 tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan, yakni 1 Agustus 2010.

“Permasalahan juga sering muncul terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan antara ayah WNI dan ibu WNI yang lahir di luar wilayah negara Republik Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut,” paparnya.

Selanjutnya, kata Baroto, anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebelum diundangkannya UU Nomor 12 tahun 2006 dari ayah WNA dan ibu WNI ataupun sebaliknya, namun anak tersebut atau walinya terlambat untuk menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan berakhir pada usia 21 tahun juga masih menjadi permasalahan yang dihadapi saat ini.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyampaikan, permasalahan kewarganegaraan ini memang tidak bisa dipecahkan oleh Indonesia sendiri.

Ia pun menyarankan agar Indonesia bisa membangun hubungan kerja sama bilateral dengan negara lain dalam menyelesaikan persoalaan kewarganegaraan tersebut.

“Namun dalam membangun hubungan bilateral dengan negara lain nantinya dalam masalah kewarganegaraan harus mengedepankan prinsip kepentingan Indonesia dalam status kewarganegaraan warga nya,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenperin dan HIPPINDO Buka Akses IKM Pangan Jadi Suplier Ritel Besar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus melanjutkan upaya kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak demi…

11 detik yang lalu

Kementerian UMKM Apresiasi Ratusan Mitra Kolaborator Penggerak Pengusaha Mikro

Siaran Pers MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar Anugerah Mitra…

29 menit yang lalu

Pemerintah Siapkan Bantuan Pendidikan dan Keagamaan untuk Aceh-Sumatra

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan penanganan dampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat…

2 jam yang lalu

Menperin: Jamaah Haji Raih Dua Pahala Jika Beli Produk Dalam Negeri

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh…

9 jam yang lalu

Layanan Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Dibuka Kembali 1 Januari 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini, mengumumkan bahwa layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dibuka…

11 jam yang lalu

TNI Kerahkan Alat Berat dan Jembatan Bailey Pulihkan Akses Aceh-Sumut

MONITOR, Lhokseumawe - TNI terus bergerak cepat dalam menangani dampak bencana alam di wilayah Aceh…

12 jam yang lalu