PEMERINTAHAN

UU 12/2006 Dinilai Belum Akomodir Status Anak Berkewarganegaraan Ganda

MONITOR, Jakarta – Meski sudah ada payung hukum berupa Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, akan tetapi permasalahan mengenai status anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), masih menimbulkan berbagai masalah.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto, mengatakan UU a quo sesungguhnya cukup revolusioner dan komprehensif serta telah mengatur berbagai permasalahan kewarganegaraan yang berkembang.

“Banyak perubahan dan perbaikan yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang sebelumnya,” kata Baroto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (9/7).

Akan tetapi, sambung Broto, sejalan dengan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat, masih terdapat beberapa permasalahan yang ternyata tidak terakomodasi secara baik di dalam UU dimaksud.

“Sehingga sering menimbulkan interpretasi yang beragam dalam menangani permasalahan kewarganegaraan ini,” ujar Baroto ketika menggantikan Dirjen AHU dalam membuka Webminar bertemakan Anak Berkewarganegaraan Ganda Dalam Aspek Kepastian dan Perlindungan Hukum.

Baroto juga menjelaskan, beberapa permasalahan yang dialami anak berkewarganegaraan ganda antara lain, anak dari perkawinan campur yang lahir sebelum diundangkannya UU Nomor 12 Tahun 2006 yang tidak didaftarkan oleh orang tua atau walinya sebagai anak berkewarganegaraan ganda.

Padahal, sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006, batas waktu pendaftaran tersebut berakhir 4 tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan, yakni 1 Agustus 2010.

“Permasalahan juga sering muncul terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan antara ayah WNI dan ibu WNI yang lahir di luar wilayah negara Republik Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut,” paparnya.

Selanjutnya, kata Baroto, anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebelum diundangkannya UU Nomor 12 tahun 2006 dari ayah WNA dan ibu WNI ataupun sebaliknya, namun anak tersebut atau walinya terlambat untuk menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan berakhir pada usia 21 tahun juga masih menjadi permasalahan yang dihadapi saat ini.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyampaikan, permasalahan kewarganegaraan ini memang tidak bisa dipecahkan oleh Indonesia sendiri.

Ia pun menyarankan agar Indonesia bisa membangun hubungan kerja sama bilateral dengan negara lain dalam menyelesaikan persoalaan kewarganegaraan tersebut.

“Namun dalam membangun hubungan bilateral dengan negara lain nantinya dalam masalah kewarganegaraan harus mengedepankan prinsip kepentingan Indonesia dalam status kewarganegaraan warga nya,” pungkasnya.

Recent Posts

Rendah Kalori, Mie Porang Dietmeal Tembus Pasar Ekspor Qatar

MONITOR, Yogyakarta – Tren gaya hidup sehat di Indonesia mendorong munculnya berbagai inovasi pangan rendah…

1 jam yang lalu

Indeks Kerukunan Beragama Terus Meningkat, Menag RI: Alhamdulillah!

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar memaparkan capaian indeks kerukunan beragama yang…

2 jam yang lalu

Lantik 162 Pejabat, Wamenhaj: Integritas Harga Mati dalam Kelola Anggaran

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya menghadirkan layanan yang semakin ramah, sigap, dan berorientasi pada kebutuhan…

3 jam yang lalu

Tembus Pasar KAI, 6 Produk UMKM Lokal Kini Hadir di 15 Jalur Kereta Api

MONITOR, Jakarta - Sebanyak enam produk pangan UMKM terpilih kini resmi hadir untuk mengisi etalase…

5 jam yang lalu

Kemenag dan Leiden University Jalin Kerja Sama Internasionalisasi PTK

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menjalin kerja sama internasional dengan Leiden University, Belanda dalam peningkatan…

7 jam yang lalu

Urai Macet Investasi, Satgas P2SP Selesaikan 46 Aduan Proyek Strategis

MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking untuk membahas hambatan…

9 jam yang lalu