Menko Polhukam RI Mahfud MD (dok: Tirto)
MONITOR, Jakarta – Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali menggegerkan publik. Baru-baru ini, ia muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang membelitnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengaku pihaknya kecolongan informasi tentang Djoko Tjandra, yang menghilang sejak 2009 lalu. Pasalnya, Djoko Tjandra diketahui berada di Indonesia hampir selama tiga bulan.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung dan Aparat Kepolisian untuk menangkap Djoko Tjandra dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) di masa mendatang.
“Ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” ujar Mahfud MD, dalam keterangan tertulisnya.
Mahfud mengatakan, tidak ada lagi alasan untuk menunda hukuman bagi Djoko Tjandra. Untuk itu, dirinya meminta agar aparat kepolisian bersiaga menangkap sang buron ketika di persidangan.
“Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK,” tegas Mahfud.
Maria Ulfa(Dosen Ilmu Susastra, Prodi Sastra Inggris Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)…
MONITOR, Jakarta — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimeriahkan salah satunya…
MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…
MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…
MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…