PERTANIAN

Kementan Pastikan Hewan Kurban ASUH Bagi Masyarakat

MONITOR, Jakarta – Dalam Upaya penjaminan kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1441 H (2020 M), Kementan terus meningkatkan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner hewan kurban.

Hal tersebut disampaikan oleh I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementan saat membuka Program Bertani on Cloud Vol.22 dengan Topik Pelatihan Juru Sembelih Halal (30/06).

Menurutnya dalam proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan).

Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan sehingga peran juru sembelih menjadi sangat penting dalam memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar memenuhi persyaratan syariat Islam.

“Hari Raya Idul Adha sebentar lagi, jadi, sangat penting sekali membekali para juru sembelih halal (Juleha) tersebut apalagi ditengah wabah pandemi covid-19 dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, Kementan telah melakukan serangkaian upaya mulai dari penyediaan regulasi, sosialisasi, pembinaan dan juga akan terlibat dalam pemeriksaan serta pengawasan daging dan hewan kurban.

“Kementan berkomitmen memastikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Indonesia dapat memenuhi persyaratan teknis dalam rangka menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH),’’ tegas Ketut.

Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha)

Ketut menambahkan berbagai pelatihan dan sosialisasi tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban kepada masyarakat ini sangat penting untuk dilakukan secara massif dalam mengedukasi masyarakat khususnya bagi panitia kurban terkait penanganan hewan kurban, penyembelihan halal, dan penanganan daging kurban yang higienis baik melalui berbagai media secara langsung maupun tidak langsung.

Ia menambahkan terlebih dengan adanya Pandemi Covid-19 saat dimana dilakukan pembatasan sosial (social distancing), pelatihan dan sosialisasi memanfaatkan beraneka ragam aplikasi dan sarana multimedia sehingga informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Di Indonesia panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada tiga regulasi utama, yaitu: 1) Halal Assurance System (HAS) 23103, Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses; 2) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal; dan 3) Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal pada Unggas.

Direktur Kesehatan Masayarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif menjelaskan titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam.

Proses penyembelihan harus cepat, sekali ayun dan memotong 3 saluran yaitu: hulqum, mar’i dan wadjadain atau saluran nafas (trachea), saluran makan (esofagus) dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada dibagian leher (arteri carotis comunis).

Selain itu, Syamsul juga menambahkan persyaratan prinsip dasar penyembelihan harus dilakukan yakni penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang cepat dan tepat, satu kali penyembelihan sehingga tidak menginduksi kesakitan yang berlebihan, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna.

“Kecakapan Juru sembelih dapat berpengaruh terhadap kualitas daging dan kehalalan daging kurban,” tutur Syamsul.

Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian (Puslatan) Kementerian Pertanian, menyampaikan program Bertani on Cloud yang merupakan program hasil pengembangan pelatihan e-learning yang dilakukan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) untuk memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan bersama, baik teori maupun praktek dalam menciptakan SDM Pertanian khususnya pelatihan Juleha yang berkualitas dan professional secara berkelanjutan.

“Kedepannya diharapkan akan lebih banyak lagi juru sembelih yang kompeten memahami kaidah penyembelihan sesuai dengan kaidah Islam,” harapnya.

Recent Posts

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

13 jam yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

13 jam yang lalu

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

20 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

22 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

22 jam yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT, Ketua Komisi XIII DPR: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Pelindungan…

23 jam yang lalu