MEGAPOLITAN

Duh! Angka Positif Covid-19 di Ibu Kota Tembus 11.278 Kasus

MONITOR, Jakarta – Kasus Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 11 ribu lebih. Bahkan per hari ini, Selasa (30/6) saja angka penambahan kasus mencapai 198 kasus.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani memaparkan, terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 198 kasus. Sehingga, jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 11.278 kasus. Dari jumlah tersebut, 6.512 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 640 orang meninggal dunia.

“Sampai dengan hari ini kami laporkan, 951 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.175 orang melakukan self isolation di rumah. Sedangkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 26.821 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 17.690 orang,”ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit COVID-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu dan RSUD Duren Sawit sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 41 laboratorium pemeriksa COVID-19.

Secara kumulatif, pemeriksaan PCR sampai dengan 29 Juni 2020 sebanyak 301.760 sampel. Pada 29 Juni 2020, dilakukan tes PCR pada 4.848 orang, 4.266 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 198 positif dan 4.068 negatif.

Total sebanyak 224.821 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 3,6 persen, dengan rincian 8.145 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan 232.966 orang dinyatakan non-reaktif. Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.

Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mall, objek wisata, pasar, check point SIKM, bersama dengan tim terpadu SKPD. Selain melakukan imbauan, tim juga akan melakukan penindakan berupa denda. Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat.

“Untuk itu, bagi seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antarorang minimal 1,5 – 2 meter,”pungkasnya.

Recent Posts

Prof Rokhmin Dahuri di Al-Zaytun: Indonesia butuh revolusi pembangunan manusia melalui pendidikan holistik

MONITOR, Indramayu - Anggota DPR RI, Prof. Dr. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa masa depan Indonesia…

2 jam yang lalu

Wamenaker: Pemuda Perlu Ciptakan Lapangan Kerja Baru

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan generasi muda perlu mengambil peran aktif dalam…

13 jam yang lalu

Hardiknas 2026, Menag Nasaruddin Umar Beri Penghargaan Dua Siswa Madrasah Berprestasi Dunia

​MONITOR, Jakarta – Usai memimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Menteri Agama RI, Prof.…

15 jam yang lalu

Business Forum HA IPB, Prof Rokhmin: Pembangunan Sistem Pangan Nasional harus Terpadu dan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA IPB) menggelar Business Forum HA IPB…

16 jam yang lalu

Hardiknas 2026, Waka Komisi X DPR: Tolak Penghapusan Prodi Keguruan!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti menekankan keadilan pendidikan…

23 jam yang lalu

Legislator Desak Klinik Kecantikan Ilegal Ditindak Tegas Buntut Kasus Eks Finalis Puteri Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong aparat penegak hukum menindak tegas…

23 jam yang lalu