Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 443/287/Huk/DKP3 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam SE tersebut mengatur mengenai penjualan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian hewan kurban.
“Pelaksanaan kegiatan kurban harus menyesuaikan dengan prosedur persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Semua itu untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada wartawan, belum lama ini.
Dirinya mengungkapkan, terdapat beberapa langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan. Seperti, pembatasan interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi serta perpindahan orang dari luar daerah saat kegiatan kurban.
“SE juga mengatur tentang lokasi penjualan hewan kurban tidak boleh di trotoar dan tempat lainnya yang dilarang,” jelasnya.
Selain itu, sambung dia, terdapat juga aturan tentang kesehatan hewan, cara menyembelih atau memotong kurban di luar rumah pemotongan. Termasuk, cara mendistribusikan dan penanganan limbahnya.
“Di dalam SE telah dirancang sedemikian lengkap sampai dengan format perizinan berdagang hewan kurban,” pungkasnya.
MONITOR, Surabaya – Wakil Menteri (Wamen) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan…
Oleh: Bobby Ciputra* Mengapa rakyat marah hanya karena Rp50 juta tunjangan rumah anggota DPR? Pertanyaan ini…
MONITOR, Jakarta - Gerak cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membahas pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK)…
MONITOR, Jakarta - Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta, M. Ainul Yakin, menyampaikan duka…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama didaulat sebagai Lembaga Pendukung Ekosistem Zakat Sejahterakan Umat. Penghargaan ini…