Categories: BERITA

TGB: RUU Ciptaker Diharapkan Selesaikan Persoalan Klasik UMKM

MONITOR, Jakarta – Salah satu petinggi Ormas Islam Nahdlatul Wathan, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) mengapresiasi pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker)
Ia berpandangan, pembahasan itu merupakan sebuah upaya pemerintah dan DPR mempertahankan pertumbuhan ekonomi juga sekaligus meningkatkan investasi.
“Untuk bagian yang menyangkut fasilitasi UMKM itu, saya melihat sudah ada secara eksplisit tentang kemudahan regulasi. Jadi, UMKM mendapatkan kemudahan dalam starting up atau memulai usaha,” kata TGB, Kamis (25/6).
Ia menggarisbawahi hal yang perlu diperhatikan dalam fasilitasi UMKM, yakni mengenai akses permodalan. Menurut dia, akses permodalan bagi UMKM adalah kuncinya. 
Sebab, dirinya melihat sampai saat ini masih banyak persyaratan yang menyulitkan UMKM mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, seperti perbankan.
“Akses permodalan itu perlu sekali karena sampai sekarang keluhan dari UMKM, termasuk yang ada di NTB, adalah ketika mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, perbankan misalnya, itu tetap saja ada hal-hal yang sulit mereka penuhi,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, TGB  memberikan contoh kasus UMKM di wilayah NTB. Dia mengatakan, masih banyak lembaga keuangan khususnya perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian yang berlebihan terhadap UMKM. 
Misalnya, soal jaminan pinjaman. Sementara diketahui, UMKM hanya mempunyai aset satu-satunya, yakni bisnis yang sedang dia mulai.
“Bila kemudian pinjaman itu harus ada jaminan, seperti sertifikat tanah, atau yang lain, itu kan, memberatkan bagi berbagai kelompok,” seru dia.
Mengurai persoalan itu, imbuh mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mendorong adanya singkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan Undang Undang yang sudah ada, salah satunya UU Perbankan yang mengatur soal akses permodalan bagi UMKM. 
Sebab, imbuh dia, selama UU Perbankan yang bersifat sektoral itu belum bisa senada dengan RUU Ciptaker, lembaga keuangan atau perbankan akan berhati-hati berlebihan yang menyebabkan fasilitasi permodalan bagi UMKM bisa terhambat. 
“Itu menurut saya masalah klasik yang harus diselesaikan oleh RUU Cipta Kerja. Singkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan UU terkait khususnya UU Perbankan harus dilakukan. Kan, RUU ini dibuat sebagai bagian dari ‘Undang Undang pamungkas’ yang bisa memadankan semuanya sehingga semua bisa bergerak seirama,” pungkasnya.

Recent Posts

Firman Soebagyo: Pemberantasan Korupsi Harus Beri Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo,…

2 jam yang lalu

Kinerja Bank Indonesia Harus Diukur dari Dampaknya bagi Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Keberhasilan Bank Indonesia tidak cukup diukur dari capaian indikator kinerja yang melampaui…

3 jam yang lalu

Prabowo Serahkan Pesawat MRCA Rafale dan Sistem Pertahanan Modern kepada TNI

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyerahkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) strategis kepada Tentara…

3 jam yang lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Mulai 19 Mei, Kuota 30 Ribu Peserta

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2…

5 jam yang lalu

Komnas Haji Kembali Buka Posko Pengaduan Haji 2026, Fokus Kawal Layanan Puncak ARMUZNA

MONITOR, Makkah — Komnas Haji Indonesia kembali membuka Posko Pengaduan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 M/1447…

5 jam yang lalu

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan 1 Zulhijjah 1447 Hijriah bertepatan dengan 18 Mei 2026. Dengan…

6 jam yang lalu