Categories: BERITA

TGB: RUU Ciptaker Diharapkan Selesaikan Persoalan Klasik UMKM

MONITOR, Jakarta – Salah satu petinggi Ormas Islam Nahdlatul Wathan, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) mengapresiasi pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker)
Ia berpandangan, pembahasan itu merupakan sebuah upaya pemerintah dan DPR mempertahankan pertumbuhan ekonomi juga sekaligus meningkatkan investasi.
“Untuk bagian yang menyangkut fasilitasi UMKM itu, saya melihat sudah ada secara eksplisit tentang kemudahan regulasi. Jadi, UMKM mendapatkan kemudahan dalam starting up atau memulai usaha,” kata TGB, Kamis (25/6).
Ia menggarisbawahi hal yang perlu diperhatikan dalam fasilitasi UMKM, yakni mengenai akses permodalan. Menurut dia, akses permodalan bagi UMKM adalah kuncinya. 
Sebab, dirinya melihat sampai saat ini masih banyak persyaratan yang menyulitkan UMKM mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, seperti perbankan.
“Akses permodalan itu perlu sekali karena sampai sekarang keluhan dari UMKM, termasuk yang ada di NTB, adalah ketika mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, perbankan misalnya, itu tetap saja ada hal-hal yang sulit mereka penuhi,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, TGB  memberikan contoh kasus UMKM di wilayah NTB. Dia mengatakan, masih banyak lembaga keuangan khususnya perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian yang berlebihan terhadap UMKM. 
Misalnya, soal jaminan pinjaman. Sementara diketahui, UMKM hanya mempunyai aset satu-satunya, yakni bisnis yang sedang dia mulai.
“Bila kemudian pinjaman itu harus ada jaminan, seperti sertifikat tanah, atau yang lain, itu kan, memberatkan bagi berbagai kelompok,” seru dia.
Mengurai persoalan itu, imbuh mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mendorong adanya singkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan Undang Undang yang sudah ada, salah satunya UU Perbankan yang mengatur soal akses permodalan bagi UMKM. 
Sebab, imbuh dia, selama UU Perbankan yang bersifat sektoral itu belum bisa senada dengan RUU Ciptaker, lembaga keuangan atau perbankan akan berhati-hati berlebihan yang menyebabkan fasilitasi permodalan bagi UMKM bisa terhambat. 
“Itu menurut saya masalah klasik yang harus diselesaikan oleh RUU Cipta Kerja. Singkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan UU terkait khususnya UU Perbankan harus dilakukan. Kan, RUU ini dibuat sebagai bagian dari ‘Undang Undang pamungkas’ yang bisa memadankan semuanya sehingga semua bisa bergerak seirama,” pungkasnya.

Recent Posts

Jasa Marga Catat 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+8 Libur Idulfitri 1446H

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 2.007.922 kendaraan kembali ke wilayah…

57 menit yang lalu

Sahli Bidang Air Power Koopsud II Hadiri Pelantikan Rektor UPM

MONITOR, Makassar - Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan Simanjuntak diwakili oleh…

2 jam yang lalu

Pesan Halal Bihalal ASN dari Menag: Jaga Soliditas

MONITOR, Jakarta - Halal bi Halal membuka aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag),…

4 jam yang lalu

Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Mampu Layani 63 Ribu Kendaraan pada Periode Libur Lebaran 2025

MONITOR, Jateng - Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C yang merupakan bagian integral dari jaringan jalan…

5 jam yang lalu

Kementan dan Dinas Respon Cepat Tangani Antraks di Gunung Kidul, Vaksinasi Disiapkan Jelang Idul Adha

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) gerak cepat tangani kasus antraks yang terkonfirmasi di Kabupaten…

6 jam yang lalu

Kementan Dorong Investasi Susu melalui Kerja Sama dengan Al-Ain Farms dari Persatuan Emirat Arab

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of…

7 jam yang lalu