Categories: BERITA

TGB: RUU Ciptaker Diharapkan Selesaikan Persoalan Klasik UMKM

MONITOR, Jakarta – Salah satu petinggi Ormas Islam Nahdlatul Wathan, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) mengapresiasi pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker)
Ia berpandangan, pembahasan itu merupakan sebuah upaya pemerintah dan DPR mempertahankan pertumbuhan ekonomi juga sekaligus meningkatkan investasi.
“Untuk bagian yang menyangkut fasilitasi UMKM itu, saya melihat sudah ada secara eksplisit tentang kemudahan regulasi. Jadi, UMKM mendapatkan kemudahan dalam starting up atau memulai usaha,” kata TGB, Kamis (25/6).
Ia menggarisbawahi hal yang perlu diperhatikan dalam fasilitasi UMKM, yakni mengenai akses permodalan. Menurut dia, akses permodalan bagi UMKM adalah kuncinya. 
Sebab, dirinya melihat sampai saat ini masih banyak persyaratan yang menyulitkan UMKM mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, seperti perbankan.
“Akses permodalan itu perlu sekali karena sampai sekarang keluhan dari UMKM, termasuk yang ada di NTB, adalah ketika mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, perbankan misalnya, itu tetap saja ada hal-hal yang sulit mereka penuhi,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, TGB  memberikan contoh kasus UMKM di wilayah NTB. Dia mengatakan, masih banyak lembaga keuangan khususnya perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian yang berlebihan terhadap UMKM. 
Misalnya, soal jaminan pinjaman. Sementara diketahui, UMKM hanya mempunyai aset satu-satunya, yakni bisnis yang sedang dia mulai.
“Bila kemudian pinjaman itu harus ada jaminan, seperti sertifikat tanah, atau yang lain, itu kan, memberatkan bagi berbagai kelompok,” seru dia.
Mengurai persoalan itu, imbuh mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mendorong adanya singkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan Undang Undang yang sudah ada, salah satunya UU Perbankan yang mengatur soal akses permodalan bagi UMKM. 
Sebab, imbuh dia, selama UU Perbankan yang bersifat sektoral itu belum bisa senada dengan RUU Ciptaker, lembaga keuangan atau perbankan akan berhati-hati berlebihan yang menyebabkan fasilitasi permodalan bagi UMKM bisa terhambat. 
“Itu menurut saya masalah klasik yang harus diselesaikan oleh RUU Cipta Kerja. Singkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan UU terkait khususnya UU Perbankan harus dilakukan. Kan, RUU ini dibuat sebagai bagian dari ‘Undang Undang pamungkas’ yang bisa memadankan semuanya sehingga semua bisa bergerak seirama,” pungkasnya.

Recent Posts

KKP Tingkatkan Volume Ekspor Perikanan ke Asia Timur

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah jumlah unit pengolahan ikan (UPI)…

15 menit yang lalu

Video Lempar Mikrofon Viral, Komisi VIII DPR Minta Kemenag Periksa Kakanwil NTB

MONITOR, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, menilai aksi…

38 menit yang lalu

Dies Natalis ke-67 ULM, Prof Rokhmin ajak Komponen Bangsa Gotong Royong wujudkan Indonesia Emas

MONITOR, Banjarmasin - Anggota Komisi IV DPR RI yang juga Rektor Universitas UMMI Bogor Prof.…

53 menit yang lalu

Pendaftaran Kompetisi Robotik Madrasah Dibuka Hingga 25 Oktober

MONITOR, Jakarta - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian…

2 jam yang lalu

PVRI: Reformasi Polri Harus Libatkan Unsur Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Lembaga kajian dan penelitian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) menyerukan agar…

3 jam yang lalu

Menperin: Indonesia dan Turki Susun Peta Jalan Perkuat Kerja Sama Industri Strategis

MONITOR, Jakarta - Indonesia dan Turki menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama yang…

3 jam yang lalu