Categories: BERITA

TGB: RUU Ciptaker Diharapkan Selesaikan Persoalan Klasik UMKM

MONITOR, Jakarta – Salah satu petinggi Ormas Islam Nahdlatul Wathan, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) mengapresiasi pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker)
Ia berpandangan, pembahasan itu merupakan sebuah upaya pemerintah dan DPR mempertahankan pertumbuhan ekonomi juga sekaligus meningkatkan investasi.
“Untuk bagian yang menyangkut fasilitasi UMKM itu, saya melihat sudah ada secara eksplisit tentang kemudahan regulasi. Jadi, UMKM mendapatkan kemudahan dalam starting up atau memulai usaha,” kata TGB, Kamis (25/6).
Ia menggarisbawahi hal yang perlu diperhatikan dalam fasilitasi UMKM, yakni mengenai akses permodalan. Menurut dia, akses permodalan bagi UMKM adalah kuncinya. 
Sebab, dirinya melihat sampai saat ini masih banyak persyaratan yang menyulitkan UMKM mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, seperti perbankan.
“Akses permodalan itu perlu sekali karena sampai sekarang keluhan dari UMKM, termasuk yang ada di NTB, adalah ketika mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, perbankan misalnya, itu tetap saja ada hal-hal yang sulit mereka penuhi,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, TGB  memberikan contoh kasus UMKM di wilayah NTB. Dia mengatakan, masih banyak lembaga keuangan khususnya perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian yang berlebihan terhadap UMKM. 
Misalnya, soal jaminan pinjaman. Sementara diketahui, UMKM hanya mempunyai aset satu-satunya, yakni bisnis yang sedang dia mulai.
“Bila kemudian pinjaman itu harus ada jaminan, seperti sertifikat tanah, atau yang lain, itu kan, memberatkan bagi berbagai kelompok,” seru dia.
Mengurai persoalan itu, imbuh mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mendorong adanya singkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan Undang Undang yang sudah ada, salah satunya UU Perbankan yang mengatur soal akses permodalan bagi UMKM. 
Sebab, imbuh dia, selama UU Perbankan yang bersifat sektoral itu belum bisa senada dengan RUU Ciptaker, lembaga keuangan atau perbankan akan berhati-hati berlebihan yang menyebabkan fasilitasi permodalan bagi UMKM bisa terhambat. 
“Itu menurut saya masalah klasik yang harus diselesaikan oleh RUU Cipta Kerja. Singkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan UU terkait khususnya UU Perbankan harus dilakukan. Kan, RUU ini dibuat sebagai bagian dari ‘Undang Undang pamungkas’ yang bisa memadankan semuanya sehingga semua bisa bergerak seirama,” pungkasnya.

Recent Posts

LPDP Investasi Negara, DPR Minta Penerima Jaga Komitmen Kembali

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral…

2 jam yang lalu

Kemenperin Dorong IKM Ciptakan Drone Berteknologi Canggih

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi transformasi teknologi di sektor industri nasional dengan…

4 jam yang lalu

Jasa Marga Lanjutkan Rekonstruksi Jalan Tol JORR hingga 2 Maret 2026, Ini Titik dan Jadwal Pekerjaannya

MONITOR, Jakarta – PT Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) kembali melanjutkan pekerjaan rekonstruksi perkerasan…

4 jam yang lalu

Cegah KLB Campak, DPR Desak Cakupan Imunisasi Merata 95 Persen

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi memandang posisi Indonesia yang disebut berada…

4 jam yang lalu

Kemenag Adakan Lomba Video Tepuk Sakinah Berhadiah Jutaan Rupiah

MONITOR, Jakarta - Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama menggelar Lomba Kreasi Video…

6 jam yang lalu

Datangi KPK, Menag Jelaskan Pengunaan Pesawat Khusus saat Kunjungan Kerja ke Sulsel

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi…

7 jam yang lalu