Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (dok: Tribun)
MONITOR, Jakarta – Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan berbagai polemik muncul terkait RUU Omnibus Law. Salah satunya, kata dia, yakni potensi hilangnya otonomi/kewenangan daerah kedepannya.
“Banyak kewenangan Pemda yang ditarik oleh pemerintah pusat, bahaya jika semua kewenangan tersentral seperti itu,” ujar Mardani Ali Sera mengingatkan, Rabu (24/6).
Ia menilai kekuasaan yang sentralistik dalam konteks berdemokrasi sangat bertentangan dengan semangat reformasi. Menurutnya, negara sebesar Indonesia membutuhkan peran daerah melalui pendekatan sentralisasi yang menghendaki kebijakan bottom-up.
“Bukan sebaliknya, seperti yang ada dalam RUU Omnibus Law,” kata Mardani.
Lebih lanjut anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan potensi hilangnya otonomi daerah dapat dilihat dalam pasal 162,163,164, dan 166 RUU Omnibus Law, yang menempatkan seluruh Kepala Daerah dibawah komando Pemerintah Pusat.
Imbasnya, kata dia, Pemerintah Pusat berwenang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mencabut/membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat Pemda.
“Jika Pemda tetap menjalankan Perda yang telah dibatalkan Pemerintah Pusat, Kepala Daerah dan Anggota DPRD daerah yang bersangkutan tidak mendapatkan gaji maupun tunjangan selama 3 bulan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang bagi Timnas Indonesia. Dua pertandingan yang telah dilalui di…
MONITOR - Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal mendukung dan mengapresiasi gerak…
MONITOR, Jakarta - Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak…
MONITOR, Jakarta - Pada hari Rabu, 02 April 2025 atau H+1 Idulfitri 1446H, Jasamarga Metropolitan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap optimal…
Oleh: Ahmad Zainul Hamdi Setelah takjil dan shalat maghrib berjamaah, kami makan bersama mengelilingi sebuah…