Jumat, 19 April, 2024

Mardani Ali Sera: RUU Omnibus Law Berpotensi Hilangkan Otonomi Daerah

MONITOR, Jakarta – Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan berbagai polemik muncul terkait RUU Omnibus Law. Salah satunya, kata dia, yakni potensi hilangnya otonomi/kewenangan daerah kedepannya.

“Banyak kewenangan Pemda yang ditarik oleh pemerintah pusat, bahaya jika semua kewenangan tersentral seperti itu,” ujar Mardani Ali Sera mengingatkan, Rabu (24/6).

Ia menilai kekuasaan yang sentralistik dalam konteks berdemokrasi sangat bertentangan dengan semangat reformasi. Menurutnya, negara sebesar Indonesia membutuhkan peran daerah melalui pendekatan sentralisasi yang menghendaki kebijakan bottom-up.

“Bukan sebaliknya, seperti yang ada dalam RUU Omnibus Law,” kata Mardani.

- Advertisement -

Lebih lanjut anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan potensi hilangnya otonomi daerah dapat dilihat dalam pasal 162,163,164, dan 166 RUU Omnibus Law, yang menempatkan seluruh Kepala Daerah dibawah komando Pemerintah Pusat.

Imbasnya, kata dia, Pemerintah Pusat berwenang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mencabut/membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat Pemda.

“Jika Pemda tetap menjalankan Perda yang telah dibatalkan Pemerintah Pusat, Kepala Daerah dan Anggota DPRD daerah yang bersangkutan tidak mendapatkan gaji maupun tunjangan selama 3 bulan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER