BERITA

Usia Jadi Syarat Seleksi PPDB, Ratusan Orangtua Siswa Datangi Kantor Anies

MONITOR, Jakarta – Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjadikan usia sebagai salah satu syarat dalam menyeleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendapat protes dari orang tua siswa. Bentuk protes mereka dilakukan dengan menggelar aksi demo di depan halaman Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta Pusat.

Para orangtua siswa ini menganggap kebijakan usia jadi salah satu persyaratan PPDB merupakan kebijakan yang tidak adil. Koordinator aksi orang tua murid untuk PPBD, Tita Soedirma mengatakan, para orang tua mendesak Anies untuk menghapus kriteria usia sebagai syarat masuk PPDB dan mengembalikan Permendikbud No. 44/2019 pasal 25 ayat 1 mengenai sistem zonasi.

“Kemarin nggak ada kesepakatan maka kita melakukan ini (demo). Kemarin cuma audiensi dan mediasi. Bahkan kemarin sudah didampingi oleh Komisi E DPRD tetap nggak ada (solusi),” ujar Tita, Selasa (23/6).

Tita menambahkan, jika usia dijadikan syarat masuk PPDB maka para orang tua murid meminta tidak dicampur dengan siswa yang lulus dengan syarat normal seperti nilai dan prestasi.

“Kemarin sudah ketemu Gubernur dan kepala Dinas Pendidikan, namun belum ada kesepakatan, jadi kami melakukan aksi ini,” kata Tita.

Ortu siswa pun menuntut Anies menolak dengan tegas SK Dinas Pendidikan DKI Jakarta No.501/2020 tentang Juknis Jalur Zonasi, karena tidak sesuai dengan Permen Dikbud No. 44 tahun 2019.

“Serta mengembalikan jalur zonasi sesuai dengan jarak dengan sekolah dan nilai,” tandasnya.

Diketahui, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan bahwa jika jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

“Hal ini di latarbelakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

“Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi,” lanjut Nahdiana.

Recent Posts

Kemenkum Sahkan Struktur Pengurus DPP Partai Gelora Periode 2024-2029

MONITOR, Jakarta - Kepengurusan baru Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Periode 2024-2029 hasil Musyawarah Nasional…

51 menit yang lalu

Kemenag Tetapkan Sepuluh Titik Baru Kota Wakaf 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 10 titik baru Kota Wakaf pada 2025. Hal…

4 jam yang lalu

Kapuspen TNI Buka Penataran Penerangan Terintegrasi Puspen TNI 2025

MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi membuka secara resmi Penataran Penerangan Terintegrasi…

9 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dukung Industri Jasa Laundry Tingkatkan Daya Saing

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung industri jasa laundry untuk…

12 jam yang lalu

DPR Setuju RUU Haji Disahkan Jadi UU, Kementerian Haji Bakal Dibentuk

MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui Revisi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019…

13 jam yang lalu

Menteri UMKM Dorong Mahasiswa Ciptakan Peluang Usaha Hadapi Tantangan Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong para mahasiswa…

13 jam yang lalu