BERITA

MA Menangkan Pemprov DKI Atas Lahan Reklamasi Pulau H, Ini Kata Anies

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa bersyukur. Pasalnya, kasus hukum lahan reklamasi pulau H di Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. MA menyatakan menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H.

“Ini patut kita syukuri bersama dan kita memastikan akan melanjutkan kebijakan yang telah disusun sebelumnya,” ujar Anies singkat, usai melakukan apel di halaman Balaikota DKI Jakarta, Selasa (23/6).

Menurut Anies, atas putusan MA ini artinya Pemprov DKI sebagai pemohon kasasi II sudah benar mencabut izin pembangunan reklamasi pulau H.

“Alhamdulillah sudah bener berarti kita, kita maju terus,” tegas Anies.

Orang nomor satu di Ibu Kota ini pun mengapresiasi keputusan MA tersebut. Menurutnya, keputusan itu sejalan dengan kebijakan Pemda DKI yang pro masyarakat.

Di lain pihak, Anies pun berharap pulau reklamasi pulau F yang tengah digugatnya dimenangkan juga oleh MA.
Anies merasa optimis gugat pencabutan izin Pulau F nasibnya sama dengan Pulau H yang dimenangkan oleh Pemprov DKI.

“InsyaAllah yang lain-lain yang sedang dalam proses juga insyaallah dimenangkan juga,” harapnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Atas putusan ini, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku.

Pemprov DKI sendiri sebagai pemohon kasasi II. Adapun judex facti merujuk pada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.

“Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan,” bunyi putusan MA dikutip di laman resmi MA, Selasa (23/6).

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, PT Taman Harapan Indah selaku pihak pengembang Pulau H masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.

Recent Posts

Ramadan, Menag Ajak Umat Perkuat Pengendalian Diri dan Syukur

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa berbagai dinamika kehidupan, baik berupa ujian…

1 jam yang lalu

LPDP Investasi Negara, DPR Minta Penerima Jaga Komitmen Kembali

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral…

4 jam yang lalu

Kemenperin Dorong IKM Ciptakan Drone Berteknologi Canggih

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi transformasi teknologi di sektor industri nasional dengan…

6 jam yang lalu

Jasa Marga Lanjutkan Rekonstruksi Jalan Tol JORR hingga 2 Maret 2026, Ini Titik dan Jadwal Pekerjaannya

MONITOR, Jakarta – PT Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) kembali melanjutkan pekerjaan rekonstruksi perkerasan…

6 jam yang lalu

Cegah KLB Campak, DPR Desak Cakupan Imunisasi Merata 95 Persen

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi memandang posisi Indonesia yang disebut berada…

6 jam yang lalu

Kemenag Adakan Lomba Video Tepuk Sakinah Berhadiah Jutaan Rupiah

MONITOR, Jakarta - Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama menggelar Lomba Kreasi Video…

9 jam yang lalu