BERITA

MA Menangkan Pemprov DKI Atas Lahan Reklamasi Pulau H, Ini Kata Anies

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa bersyukur. Pasalnya, kasus hukum lahan reklamasi pulau H di Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. MA menyatakan menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H.

“Ini patut kita syukuri bersama dan kita memastikan akan melanjutkan kebijakan yang telah disusun sebelumnya,” ujar Anies singkat, usai melakukan apel di halaman Balaikota DKI Jakarta, Selasa (23/6).

Menurut Anies, atas putusan MA ini artinya Pemprov DKI sebagai pemohon kasasi II sudah benar mencabut izin pembangunan reklamasi pulau H.

“Alhamdulillah sudah bener berarti kita, kita maju terus,” tegas Anies.

Orang nomor satu di Ibu Kota ini pun mengapresiasi keputusan MA tersebut. Menurutnya, keputusan itu sejalan dengan kebijakan Pemda DKI yang pro masyarakat.

Di lain pihak, Anies pun berharap pulau reklamasi pulau F yang tengah digugatnya dimenangkan juga oleh MA.
Anies merasa optimis gugat pencabutan izin Pulau F nasibnya sama dengan Pulau H yang dimenangkan oleh Pemprov DKI.

“InsyaAllah yang lain-lain yang sedang dalam proses juga insyaallah dimenangkan juga,” harapnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Atas putusan ini, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku.

Pemprov DKI sendiri sebagai pemohon kasasi II. Adapun judex facti merujuk pada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.

“Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan,” bunyi putusan MA dikutip di laman resmi MA, Selasa (23/6).

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, PT Taman Harapan Indah selaku pihak pengembang Pulau H masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.

Recent Posts

Produksi Perikanan Budidaya hingga Triwulan Ketiga Capai Sekitar 13,215 Juta Ton

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong produktivitas perikanan budidaya nasional. Berdasarkan…

2 menit yang lalu

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan haji 2025 menjadi tugas terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Peringkat Tiga Besar BUMN dengan Predikat Informatif

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menegaskan posisinya dengan meraih peringkat tiga…

3 jam yang lalu

Kemenag dan Kemenkop Sinergi Penguatan Koperasi Pesantren dan Rumah Ibadah

MONITOR, Tangerang - Kementerian Agama dan Kementerian Koperasi menyepakati kerja sama penguatan koperasi berbasis keagamaan. Kerja…

5 jam yang lalu

Soroti Konflik PBNU, KH Matin Syarkowi: Islah Jalan Terbaik

MONITOR, Jakarta - Konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi perhatian publik menyusul…

8 jam yang lalu

Tuntaskan Krisis Cs-137, BPOM Lepas Ekspor Rempah Raksasa ke AS

MONITOR, Jakarta - Gerak cepat Kepala BPOM Taruna Ikrar mengembalikan kepercayaan FDA, memastikan rempah Indonesia…

9 jam yang lalu