BERITA

MA Menangkan Pemprov DKI Atas Lahan Reklamasi Pulau H, Ini Kata Anies

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa bersyukur. Pasalnya, kasus hukum lahan reklamasi pulau H di Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. MA menyatakan menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H.

“Ini patut kita syukuri bersama dan kita memastikan akan melanjutkan kebijakan yang telah disusun sebelumnya,” ujar Anies singkat, usai melakukan apel di halaman Balaikota DKI Jakarta, Selasa (23/6).

Menurut Anies, atas putusan MA ini artinya Pemprov DKI sebagai pemohon kasasi II sudah benar mencabut izin pembangunan reklamasi pulau H.

“Alhamdulillah sudah bener berarti kita, kita maju terus,” tegas Anies.

Orang nomor satu di Ibu Kota ini pun mengapresiasi keputusan MA tersebut. Menurutnya, keputusan itu sejalan dengan kebijakan Pemda DKI yang pro masyarakat.

Di lain pihak, Anies pun berharap pulau reklamasi pulau F yang tengah digugatnya dimenangkan juga oleh MA.
Anies merasa optimis gugat pencabutan izin Pulau F nasibnya sama dengan Pulau H yang dimenangkan oleh Pemprov DKI.

“InsyaAllah yang lain-lain yang sedang dalam proses juga insyaallah dimenangkan juga,” harapnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Atas putusan ini, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku.

Pemprov DKI sendiri sebagai pemohon kasasi II. Adapun judex facti merujuk pada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.

“Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan,” bunyi putusan MA dikutip di laman resmi MA, Selasa (23/6).

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, PT Taman Harapan Indah selaku pihak pengembang Pulau H masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.

Recent Posts

DPR Desak Ibu Tiri Pembunuh NS Dihukum 15 Tahun Penjara

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam…

9 menit yang lalu

Jasa Marga Lakukan Pemeliharaan Tol Cipularang dan Padaleunyi, Cek Titik dan Jadwalnya

MONITOR, Bandung – PT Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division kembali melaksanakan pemeliharaan…

36 menit yang lalu

Kemenag Kebut Sertifikasi 98.036 Guru, Targetkan 659 Ribu Guru Profesional

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 98.036 guru binaan Kementerian Agama, baik PNS maupun bukan PNS, akhir…

54 menit yang lalu

Era Keemasan Baru, Prabowo dan Trump Teken Kesepakatan Dagang Strategis

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani…

5 jam yang lalu

Ngaji Pemberdayaan Perempuan di Palu: Kampus Didesak Bangun Sistem Perlindungan Nyata

MONITOR, Palu - Resonara menggelar diskusi bertajuk “Ngaji Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak” di Kota…

5 jam yang lalu

Kemenag: Tadarus Al-Qur’an Sebaiknya Pakai Speaker Dalam Sesuai Edaran

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menanggapi insiden warga negara asing yang memprotes kegiatan tadarus pada…

12 jam yang lalu