Selasa, 23 April, 2024

Tempat Rekreasi di Ibu Kota Mulai Beroperasi, Pengunjung Diminta Pakai Masker

MONITOR, Jakarta – Sejumlah tempat rekreasi di Ibu Kota mulai beroperasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengingatkan agar semua pengunjung tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

“Protokol kesehatan harus tetap dipatuhi. Penggunaan masker wajib dilakukan oleh warga yang berkunjung ke tempat wisata yang ada di Jakarta,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Arifin, kepada wartawan.

Dikatakan Arifin, bagi warga yang kedapatan tak memakai masker saat berada ditempat wisata akan mendapat sanksi.

“Untuk warga yang tidak memakai masker akan kami beri sanksi denda sebesar Rp 250 ribu,” tegasnya.

- Advertisement -

Dijelaskan Arifin, sanksi denda tersebut tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (b) Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Selain wajib menggunakan masker, Arifin pun kembali mengingatkan kepada warga, agar selalu tidak berkerumun saat mengunjungi tempat wisata. Ada jarak aman yang harus diperhatikan oleh masyarakat ketika berada di tempat umum yakni, sekira satu meter. Tak lupa, Arifin juga mengajak agar masyarakat rajin mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir.

“Intinya, bagi warga yang bepergian ke luar rumah tetap protokol kesehatan harus selalu dilakukan, semua untuk menjaga kesehatan bersama,” tandasnya.

Diketahui, sejumlah objek wisata di Jakarta seperti, Ancol, Ragunan, Monas, TMII, hingga Kota Tua, akan kembali dibuka untuk umum pada hari ini. Pembukaan objek wisata itu menyusul diberlakukannya kebijakan PSBB transisi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER