Sabtu, 20 April, 2024

Tanggapi Kasus Novel, Jubir PSI: Tuntutan Jaksa Membuat Saya Sesak Dada

MONITOR, Jakarta – Proses hukum kasus penyiraman Novel Baswedan membuat siapapun merasa kecewa. Pasalnya, jaksa penuntut umum hanya menuntut hukuman satu tahun penjara kepada pelaku terdakwa yang sudah menyiram air keras kepada penyidik senior KPK itu.

Juru Bicara Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest, pun merasa ada yang janggal dalam proses hukum kasus Novel. Rian mengaku sesak dada tatkala mengetahui tuntutan jaksa hanya setahun penjara kepada terdakwa.

Baginya, siapapun di negeri ini memiliki hak untuk mendapatkan keadilan, tak terkecuali Novel Baswedan yang telah kehilangan indera penglihatannya.

“Tuntutan jaksa yang hanya setahun, membuat saya sesak dada. Novel adalah warga negara yang kehilangan sebelah matanya. Keadilan adalah hak semua warga negara,” ujar Rian Ernest dalam keterangannya di Twitter, belum lama ini.

- Advertisement -

Rian pun menilai dalam kasus ini, ada beberapa hal yang menurutnya aneh. Pertama, Jaksa tidak memasukkan poin cacatnya mata kiri Novel ke dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

Keanehan kedua, lanjut Rian, hal yang menjadi dasar tuntutan bahwa terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke mata Novel itu bukan datang dari kubu lawyer terdakwa, justru berasal dari kubu jaksa yang harusnya membela kepentingan Novel sebagai korban.

“Alhasil, tuntutan setahun saja. Siapapun sesak. Apalagi Novel Baswedan, yang sudah direnggut salah satu panca inderanya,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER