BERITA

Komisi VIII Apresiasi Kemenag Buka Aktifitas Pondok Pesantren

MONITOR, Jakarta – Komisi VIII DPR RI mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) membuka kembali aktivitas belajar mengajar di pondok pesantren (Ponpes), dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ponpes dan madrasah yang boleh membuka aktivitasnya pun hanya yang berada di zona hijau saja, mengingat persebaran Covid-19 di tanah air masih tinggi. 

“Kami (Komisi VIII DPR RI) siap bekerja sama dengan pak Menag untuk sama-sama mengawal. Kami berharap seluruh keluarga besar ponpes tidak mengangap Covid-19 ini sesuatu yang enteng, karena sampai saat ini kasusnya masih tinggi,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat mengelar konferensi pers di Ruang Rapat Komisi VIII, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Kamis (18/6) malam. 

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan adalah syarat wajib yang harus diterapkan di semua Ponpes. Selain itu, sambung politikus PAN ini, pihaknya juga meminta pemerintah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya guna memfasilitasi pengecekan kesehatan bagi para santri yang akan kembali beraktifitas. 

“Untuk memutus penyebaran di dalam Ponpes, kami berharap Pemerintah dapat memfasilitasi pengecekan kesehatan para santri sebelum mereka kembali melakukan aktifitas di dalam ponpes,” sebut dia.

Tidak hanya itu, Yandri juga mengapresiasi langkah pemerintah yang mengelontorkan anggaran sebesar Rp 2,3 triliun untuk Ponpes. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, panduan pembelajaran di pesantern dan pendidikan keagaman lain adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, pendidikan keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Dalam pesantren tersebut terdapat sejumlah satuan pendidikan, yaitu Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal).

“Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama,” lanjut dia.

Sementara itu, terkait pendidikan Keagamaan untuk Kristen, Katolik dan Buddha juga mengikuti panduan Kementerian Agama.

“Hal sama berlaku juga di Kristen. Ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama. Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedangkan yang Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama,” pungkasnya.

Recent Posts

Wamen UMKM Ungkap Tiga Kunci UMKM Indonesia Tembus Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan tiga…

11 jam yang lalu

Menaker Terima Audiensi Koalisi Buruh, Bahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)…

18 jam yang lalu

Banpres Pemulihan Usaha Jangkau Para Pengusaha Mikro Terdampak Bencana di Sumbar

MONITOR, Padang - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan Bantuan Presiden (Banpres) rehabilitasi…

18 jam yang lalu

Dari Akuakultur hingga Bioteknologi, Prof Rokhmin tegaskan Laut Bisa jadi Mesin Indonesia Emas 2045

MONITOR, Surabaya - Indonesia tidak kekurangan sumber daya untuk menjadi negara maju. Persoalannya justru terletak…

1 hari yang lalu

IPW Desak Polri Usut Aktor Intelektual Provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak aparat kepolisian untuk…

1 hari yang lalu

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren, Batas Akhir 4 September 2026

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kemenag telah membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan…

1 hari yang lalu