BERITA

Komisi VIII Apresiasi Kemenag Buka Aktifitas Pondok Pesantren

MONITOR, Jakarta – Komisi VIII DPR RI mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) membuka kembali aktivitas belajar mengajar di pondok pesantren (Ponpes), dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ponpes dan madrasah yang boleh membuka aktivitasnya pun hanya yang berada di zona hijau saja, mengingat persebaran Covid-19 di tanah air masih tinggi. 

“Kami (Komisi VIII DPR RI) siap bekerja sama dengan pak Menag untuk sama-sama mengawal. Kami berharap seluruh keluarga besar ponpes tidak mengangap Covid-19 ini sesuatu yang enteng, karena sampai saat ini kasusnya masih tinggi,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat mengelar konferensi pers di Ruang Rapat Komisi VIII, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Kamis (18/6) malam. 

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan adalah syarat wajib yang harus diterapkan di semua Ponpes. Selain itu, sambung politikus PAN ini, pihaknya juga meminta pemerintah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya guna memfasilitasi pengecekan kesehatan bagi para santri yang akan kembali beraktifitas. 

“Untuk memutus penyebaran di dalam Ponpes, kami berharap Pemerintah dapat memfasilitasi pengecekan kesehatan para santri sebelum mereka kembali melakukan aktifitas di dalam ponpes,” sebut dia.

Tidak hanya itu, Yandri juga mengapresiasi langkah pemerintah yang mengelontorkan anggaran sebesar Rp 2,3 triliun untuk Ponpes. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, panduan pembelajaran di pesantern dan pendidikan keagaman lain adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, pendidikan keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Dalam pesantren tersebut terdapat sejumlah satuan pendidikan, yaitu Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal).

“Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama,” lanjut dia.

Sementara itu, terkait pendidikan Keagamaan untuk Kristen, Katolik dan Buddha juga mengikuti panduan Kementerian Agama.

“Hal sama berlaku juga di Kristen. Ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama. Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedangkan yang Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama,” pungkasnya.

Recent Posts

Dosen UIN Jakarta: Relasi Kuasa yang Tak Sehat jadi Akar Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

MONITOR, Brebes - Dosen Sekolah Pascasarjana sekaligus Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu…

2 jam yang lalu

Pengasuh Pesantren se-Kabupaten Brebes Deklarasikan Komitmen Anti Kekerasan Seksual

MONITOR, Brebes - Ratusan pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendeklarasikan komitmen bersama mewujudkan…

2 jam yang lalu

Kebuntuan Arah Pembangunan Indonesia di Tengah Distorsi Program Populis dan Keterpurukan Moneter

Oleh:Ramadhan, M.A.(Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi) Pemerintahan era baru selalu datang dengan janji…

13 jam yang lalu

Benarkah Hantavirus Bisa Jadi Pandemi Baru? Ahli Epidemiologi UIN Jakarta Beri Penjelasan dan Imbauan Penting

MONITOR, Ciputat – Kemunculan informasi mengenai Hantavirus yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan kekhawatiran…

14 jam yang lalu

55 Juta Peserta BPJS Tak Aktif, Komisi IX DPR Minta Tunggakan Iuran Rakyat Miskin Segera Diputihkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…

16 jam yang lalu

UU Polri Atur Penguatan Peran Kompolnas, Legislator: Dukung Pengawasan Eksternal Bagi Kepolisian

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…

16 jam yang lalu