Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Pusat perbelanjaan modern atau Mal di Kota Depok pada Selasa (16/06/2020) telah diizinkan untuk kembali beroperasi. Meski sudah diizinkan. Namun, ada sejumlah tempat di mal yang masih dilarang.
“Walau sudah diizinkan untuk beroperasi, namun ada beberapa aktifitas di mal yang belum diperkenankan untuk dibuka,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui siaran persnya, Senin (15/6).
Idris mengatakan, adapun sejumlah aktifitas yang belum diperbolehkan untuk beroperasi, di antaranya adalah klinik dokter gigi,
tempat bermain dan kegiatan anak.
“Kemudian, bioskop, tempat karaoke, salon kecantikan, tempat spa, barber shop, panti pijat atau tempat refleksi dan fitnes center (pusat kebugaran),” ujarnya.
Untuk itu, Idris meminta kepada seluruh pengunjung nantinya, agar meningkatkan kewaspadaan secara extra. Dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
“Ini (menerapkan protokol kesehatan) sangat perlu dilakukan, karena penularan Covid-19 bisa terjadi terhadap siapa saja dan dimana saja,” tegasnya.
MONITOR, Tangerang Selatan – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan pentingnya sinergi lintas…
MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai pelaporan terhadap juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi…
MONITOR, Semarang – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat investasi peternakan sapi perah untuk meningkatkan…
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memperpanjang batas waktu penyerahan karya dalam Lomba…
MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pentingnya kesiapan mental, spiritual,…
MONITOR, Lebak - Dokter spesialis patologi klinik yang juga Ketua LKNU Kabupaten Lebak, dr. H.…