Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Pusat perbelanjaan modern atau Mal di Kota Depok pada Selasa (16/06/2020) telah diizinkan untuk kembali beroperasi. Meski sudah diizinkan. Namun, ada sejumlah tempat di mal yang masih dilarang.
“Walau sudah diizinkan untuk beroperasi, namun ada beberapa aktifitas di mal yang belum diperkenankan untuk dibuka,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui siaran persnya, Senin (15/6).
Idris mengatakan, adapun sejumlah aktifitas yang belum diperbolehkan untuk beroperasi, di antaranya adalah klinik dokter gigi,
tempat bermain dan kegiatan anak.
“Kemudian, bioskop, tempat karaoke, salon kecantikan, tempat spa, barber shop, panti pijat atau tempat refleksi dan fitnes center (pusat kebugaran),” ujarnya.
Untuk itu, Idris meminta kepada seluruh pengunjung nantinya, agar meningkatkan kewaspadaan secara extra. Dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
“Ini (menerapkan protokol kesehatan) sangat perlu dilakukan, karena penularan Covid-19 bisa terjadi terhadap siapa saja dan dimana saja,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…
MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…
MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…
MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…
MONITOR, JOMBANG - Momentum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas,…