MONITOR, Depok – Pusat perbelanjaan modern atau Mal di Kota Depok pada Selasa (16/06/2020) telah diizinkan untuk kembali beroperasi. Meski sudah diizinkan. Namun, ada sejumlah tempat di mal yang masih dilarang.
“Walau sudah diizinkan untuk beroperasi, namun ada beberapa aktifitas di mal yang belum diperkenankan untuk dibuka,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui siaran persnya, Senin (15/6).
Idris mengatakan, adapun sejumlah aktifitas yang belum diperbolehkan untuk beroperasi, di antaranya adalah klinik dokter gigi,
tempat bermain dan kegiatan anak.
“Kemudian, bioskop, tempat karaoke, salon kecantikan, tempat spa, barber shop, panti pijat atau tempat refleksi dan fitnes center (pusat kebugaran),” ujarnya.
Untuk itu, Idris meminta kepada seluruh pengunjung nantinya, agar meningkatkan kewaspadaan secara extra. Dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
“Ini (menerapkan protokol kesehatan) sangat perlu dilakukan, karena penularan Covid-19 bisa terjadi terhadap siapa saja dan dimana saja,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean menyampaikan bahwa untuk memperkuat…
MONITOR, Surabaya - Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi pratama atau…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil menunjukkan komitmennya kembali dalam menjalankan Tanggung…
MONITOR, Bandung - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja ke Bandung Jawa Barat.…
MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei…