HUKUM

PBHI: Proses Hukum Kasus Penyerangan Novel Baswedan Minus Keadilan

MONITOR, Jakarta – Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengajukan tuntutan hukuman satu tahun bagi terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan memancing amarah publik. Keputusan ini dianggap tidak sarat keadilan bagi korban, serta surplus kepentingan pelaku serta berpotensi mengancam pemberantasan korupsi kedepannya.

Hal tersebut disampaikan Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). Sebagaimana diketahui, setelah 3 tahun penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Kamis 11 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun kepada Para Terdakwa berdasarkan Pasal 353 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), PBHI menilai ada tiga hal fundamental yang terlanggar secara fatal sebagai berikut: Pertama, tuntutan JPU minus kepentingan keadilan bagi korban. Tidak terlihat fakta dan bukti signifikan yang merepresentasikan keadilan bagi korban.

“Dampak kebutaan, pengobatan tahunan, tidak dapat berkegiatan secara normal, seolah tidak dipertimbangkan sebagai indikator dalam menentukan tuntutan,” ujar Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Totok Yulianto, dalam pesan tertulisnya kepada MONITOR, Sabtu (13/6).

Kedua, menurut PBHI JPU justru terlihat seolah-olah seperti Pengacara Terdakwa. “Pembuktian JPU menegaskan bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak direncanakan termasuk dampaknya. Hal ini justru jadi indikator tuntutan yang meringankan Para Terdakwa. Nyaris tidak ada pembuktian yang diarahkan pada fakta sebenarnya bahwa ada perencanaan dan perbuatan yang sesuai rencana,” terang Totok.

Ketiga, PBHI menilai JPU menghilangkan dampak lebih luas, yakni gangguan terhadap pemberantasan korupsi. Fakta bahwa Novel /Baswedan adalah aparat penegak hukum yang berprestasi dalam mengungkap kasus mega korupsi tidak jadi pertimbangan. “Tuntutan JPU mengancam pemberantasan korupsi karena tidak mencerminkan jaminan keadilan bagi aparat penegak hukum pemberantasan korupsi,” ungkapnya

Atas dasar hal-hal di atas, PBHI menegaskan agar Presiden mengevaluasi secara menyeluruh aparat Kepolisian dan Kejaksaan, serta penanganan dan proses hukum Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan, baik dari penyelidikan hingga penuntutan;

PBHI juga meminta DPR menjadikan proses peradilan pada kasus Novel Baswedan sebagai momentum bagi perbaikan dalam sistem peradilan pidana yang lebih menjamin kepentingan keadilan bagi Korban.

Selanjutnya PBHI meminta Majelis Hakim agar mengesampingkan tuntutan JPU, dengan mempertimbangkan fakta sebenarnya dengan memperhatikan dampak bagi korban dan nasib pemberantasan korupsi ke depan, untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal.

Recent Posts

Respons Tuntutan Publik, Delapan Fraksi Sepakat Evaluasi Tunjangan DPR

MONITOR, Jakarta - Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat yang menolak besarnya gaji…

2 jam yang lalu

Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan dari DPR

MONITOR, Jakarta - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias…

3 jam yang lalu

GUSDURian Nilai Kapolri Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran

MONITOR, Jakarta – Jaringan GUSDURian menilai Kapolri gagal bertanggung jawab atas berulangnya tindakan represif yang…

4 jam yang lalu

NasDem Berhentikan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem memutuskan untuk menon-aktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa urbach…

4 jam yang lalu

Redam Energi Kemarahan Massa, Pemerintah Diminta Lebih Aktif Libatkan Tokoh Agama

MONITOR, Jakarta - Mantan Aktivis 98, Arif Mirdjaja mengimbau agar pemerintah lebih aktif lagi melibatkan…

6 jam yang lalu

Kemenag Tunda MHQ Internasional Penyandang Disabilitas Netra 2025

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) bersama…

6 jam yang lalu