HUKUM

Novel Baswedan: Sidang Serangan terhadap Saya Hanya Formalitas

MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan dengan pidana satu tahun penjara. Kedua terdakwa penyerang Novel tersebut adalah Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Dalam kasus ini, jaksa menilai Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK itu.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama 1 tahun,” ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Menanggapi tuntutan jaksa, Novel pun kecewa. Ia menilai gelaran sidang kasus serangan terhadap dirinya selama ini hanya bersifat formalitas belaka. Ia menduga, para pelaku penyiram air keras tampaknya akan dihukum ringan yakni tuntutan 1 tahun penjara.

“Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas,” ujar Novel Baswedan dalam keterangannya di Twitter.

“Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pada pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku Ronny dan Rahmat mengendarai motor menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat melihat Novel pulang dari Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel sehingga sepupu Anies Baswedan itu mengalami luka berat.

Recent Posts

Haji 2026, DPR Pertanyakan Saham BPKH dan Dana Jemaah di Bank Muamalat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, menyoroti sejumlah isu krusial…

2 jam yang lalu

Analis Apresiasi Pendekatan Perlindungan Korban dalam Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri

MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengungkapkan apresiasinya kepada Kepolisian Negara…

3 jam yang lalu

Wamenag: KUA Wajah Kemenag, Layanan Tidak Boleh Lambat dan Berbelit

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA)…

5 jam yang lalu

Indonesia Partner Country INNOPROM 2026, Momentum Tunjukkan Daya Saing Industri Nasional

MONITOR, Jakarta - Indonesia resmi menjadi Partner Country pada gelaran Industrial International Exhibition (INNOPROM) 2026,…

6 jam yang lalu

Kemenag Terbitkan KMA 1495, Perkuat Standar Mutu Ma’had Aly

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun…

6 jam yang lalu

UIN Jakarta Perkuat Arah Kerja Sama dengan BRIN, Dorong Riset Berdampak dan Transformasi PTNBH

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan audiensi strategis dengan Badan…

8 jam yang lalu