Penyidik senior KPK Novel Baswedan (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan dengan pidana satu tahun penjara. Kedua terdakwa penyerang Novel tersebut adalah Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Dalam kasus ini, jaksa menilai Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK itu.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama 1 tahun,” ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Menanggapi tuntutan jaksa, Novel pun kecewa. Ia menilai gelaran sidang kasus serangan terhadap dirinya selama ini hanya bersifat formalitas belaka. Ia menduga, para pelaku penyiram air keras tampaknya akan dihukum ringan yakni tuntutan 1 tahun penjara.
“Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas,” ujar Novel Baswedan dalam keterangannya di Twitter.
“Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pada pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku Ronny dan Rahmat mengendarai motor menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat melihat Novel pulang dari Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel sehingga sepupu Anies Baswedan itu mengalami luka berat.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama malam ini menggelar Istiqasah…
MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, mengajak seluruh civitas academica…
MONITOR, Jakarta - Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat yang menolak besarnya gaji…
MONITOR, Jakarta - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias…
MONITOR, Jakarta – Jaringan GUSDURian menilai Kapolri gagal bertanggung jawab atas berulangnya tindakan represif yang…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem memutuskan untuk menon-aktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa urbach…