PEMERINTAHAN

Stafsus Menhub: Kita Tidak Bisa Buat Kebijakan yang Ekstrim

MONITOR, Jakarta – Pandemi Covid-19 memberikan dampak cukup signifikan terhadap industri transportasi. Dalam situasi ini, Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi, Adita Irawati, menyatakan pemerintah tidak bisa sembarangan membuat kebijakan yang ekstrim di masa pandemi.

Adita menjelaskan, setiap regulasi kebijakan yang disusun Kementerian Perhubungan terkait sektor transportasi harus dilakukan secara bertahap dan bersifat dinamis.

“Bicara regulasi, ada aturan mudik dulunya dibolehkan lalu kemudian dilarang. Ini dinamika yang harus kita hadapi di masa pandemi. Kita tidak bisa membuat kebijakan yang ekstrim, kita harus membuat kebijakan secara bertahap,” ujar Adita Irawati dalam diskusi online Forum Monitor bertajuk ‘Ancaman dan Tantangan Industri Transportasi dalam Kebijakan Pandemi’, Kamis (11/6).

Terkait aturan mudik dan arus balik, kata Adita, implementasi kebijakannya sudah selesai per tanggal 7 Juni 2020 kemarin. Saat ini, Adita mengatakan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tengah menyusun kebijakan baru sesuai dengan keadaan baru.

“Mudik dan arus mudik sudah selesai, sehingga aturannya pada 7 Juni kemarin selesai dan berakhir. Nah kami saat ini bersama dengan Gugus Tugas menyusun kebijakan baru yang menyesuaikan keadaan baru, agar masyarakat aman dari Covid-19, dan menyempurnakan dengan kondisi sekarang,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Adita sebelumnya menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan sudah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo agar membuat regulasi tepat seiring masyarakat mulai beradaptasi dengan kebiasaan baru, atau new normal.

“Seperti Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, sampai sekarang ini sampai dengan vaksin yang bisa melawan Covid-19 ini belum ditemukan, ya kita harus tetap bisa beraktifitas lebih produktif tetapi tetap aman dari Covid-19,” ujar Adita.

Recent Posts

UU PPRT Dihrap Mampu Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI hari ini mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

12 menit yang lalu

DPR Kawal Pelaksanaan Haji 2026 Hingga Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap sejumlah isu yang tengah menjadi perhatian…

19 menit yang lalu

Jasa Marga Lanjutkan Perbaikan Jalan Tol Jakarta–Tangerang, Sejumlah Lajur Ditutup Sementara

MONITOR, Jakarta - Jasa Marga kembali melanjutkan pekerjaan rekonstruksi perkerasan di Ruas Tol Jakarta–Tangerang guna…

20 menit yang lalu

Di Penutupan Sidang, DPR Sampaikan Dukacita Atas Gugurnya Anggota Pasukan Perdamaian RI di Lebanon

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menyampaikan dukacita atas gugurnya 3 prajurit…

24 menit yang lalu

Kemenperin Apresiasi Komitmen Apple Perkuat Ekosistem Inovasi Digital

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan industri telepon seluler dan komputer tablet nasional…

26 menit yang lalu

Kemnaker Salurkan Rp32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumatera Utara dan Aceh

MONITOR, Medan - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan Kemnaker Peduli senilai Rp32.252.643.000 untuk mempercepat pemulihan ekonomi…

4 jam yang lalu